Mahfud MD Ungkap Jokowi Pernah Berniat Keluarkan Perppu KPK, tapi Tak Jadi karena DPR Ancam Menolak
Namun, niat itu diurungkan Jokowi, lantaran menurut Mahfud, DPR sudah pasti akan menolak Perppu KPK.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berniat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, niat itu diurungkan Jokowi, lantaran menurut Mahfud, DPR sudah pasti akan menolak Perppu KPK.
"Sudah mau dia (Jokowi) dulu ngeluarin perppu. Tapi begitu perppu dikeluarkan, Arsul Sani (anggota Komisi III DPR) dan kawan-kawan di DPR, 'kalau perppu dikeluarkan nanti kita tolak'."
"Ini kan sudah jalan, tapi ditolak, kan kacau," ucap Mahfud dalam podcast bersama Rocky Gerung di saluran YouTube RGTV Channel ID, dikutip pada Kamis (20/10/2022).
Mahfud mengatakan, polemik bakal muncul jika Jokowi tetap mengeluarkan Perppu KPK, tapi mendapat penolakan dari DPR.
Ia menjelaskan, perkara yang ditangani KPK tidak akan memiliki dasar hukum.
Baca juga: Zulhas: Jokowi Masih Bertugas Dua Tahun Lagi, Sudah Ada Deklarasi Capres, Bikin Gesekan
"Anda bayangkan kalau perppu itu dibuat, lalu KPK masih yang lama sesuai Perpu, sementara DPR mengancam, kalau perpu dikeluarkan kami tolak."
"Kacau ini. Menjadi perkara yang sudah ditangani oleh KPK berdasar perppu itu ndak bisa punya dasar hukum lagi, karena perppu-nya ditolak," beber Mahfud.
Atas dasar itu, imbuh Mahfud, Jokowi tidak jadi mengeluarkan Perppu KPK.
Baca juga: Pasien Gangguan Ginjal Akut Sudah Tidak Bisa Buang Air Kecil Saat Dibawa ke RSCM, 63 Persen Wafat
Mahfud menilai keputusan itu diambil dengan pertimbangan yang matang.
"Itu sebabnya risiko terkecil dipilih Presiden," ucapnya.
Sejak disahkan pada 17 September 2019, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30/2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menuai kontroversi.
Baca juga: Covid-19 Omicron XBB Sudah Masuk Indonesia, Jadi Penyebab Lonjakan Kasus di Singapura
Proses revisi yang begitu cepat dinilai tak sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Substansi UU pun dianggap melemahkan KPK.
Akibatnya, demonstrasi besar-besaran pecah di berbagai kota. Mahasiswa dari berbagai universitas turun ke jalan, meminta Presiden Jokowi membatalkan UU KPK hasil revisi.
Bahkan, saat itu demonstrasi sempat berujung ricuh dan mengakibatkan jatuhnya banyak korban dari kalangan mahasiswa.
Baca juga: Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah Lagi Jadi 134 Orang
Merespons situasi tersebut, puluhan tokoh bangsa sempat menemui Jokowi dan meminta Kepala Negara turun tangan. Mereka mendesak Presiden menerbitkan Perppu KPK.
Presiden Jokowi sempat melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Jokowi sebelumnya memang menolak mencabut UU KPK hasil revisi. Namun, ia kemudian menyatakan mempertimbangkan penerbitan perppu.
Baca juga: Anies Diundang ke Acara HUT Golkar, Waketum Nasdem: Bagus, Dia Harus Fleksibel Bertemu Parpol
Hal ini disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, pada 26 September 2019.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu."
"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," tutur Jokowi di Istana Merdeka kala itu.
Baca juga: Zulhas: Jual Konsep Gagasan Memang Tidak Mudah, Jual Cebong Kadrun Kayaknya Cepat
Hari demi hari berjalan, perppu tak kunjung diterbitkan. Ternyata, Jokowi justru memutuskan mengubah sikap.
Jokowi memastikan tak akan menerbitkan Perppu KPK seperti yang ia janjikan sebelumnya.
Ia beralasan ingin menghormati proses uji materi UU KPK hasil revisi, yang kala itu masih bergulir di Mahkamah Konsitusi (MK).
Baca juga: Pasien Gangguan Ginjal Akut Merespons Positif, Pemerintah Beli Banyak Obat Antidotum dari Singapura
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu."
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, 1 November 2019.
MK yang kemudian jadi harapan untuk menggagalkan UU KPK hasil revisi, memutuskan menolak permohonan pembatalan UU tersebut.
Baca juga: KRONOLOGI Kasus Gangguan Ginjal Akut di Indonesia, 36 Anak Meninggal pada Agustus 2022
Penolakan itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan uji formil UU KPK, Selasa (4/5/2021).
Uji formil ini dimohonkan oleh para mantan pimpinan KPK seperti Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang. (Ilham Rian Pratama)