Komisi III DPR Bakal Panggil Jaksa Agung dan Jampidsus Terkait Kasus Impor Baja

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil angkat bicara terkait aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung (Kejagung)

Istimewa
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil berencana memanggil kejagung dan jampidsus terkait kasus korupsi impor baja 

Selain itu, Kejagung juga  menetapkan 6 tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.

"Kejaksaan Agung hanya mengorbankan pegawai rendahan yakni Tahan Banurea, Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka," ujar Sultoni, Ketua Umum PB KAMI.

Baca juga: Volume Impor Baja Meningkat 23 Persen di 2021, Krakatau Steel Mengeluh ke Pemerintah

Sultoni menegaskan, Tahan Banurea hanya menjadi korban proses hukum yang zolim dan diskriminatif.

Bahkan Tahan Banurea terkesan menjadi tumbal untuk melindungi oknum pejabat Kemendag yang sejatinya layak dimintai pertanggungjawaban atas masuknya besi dan baja impor dari negara yang merugikan negara Rp23,6 triliun.

"Izin impor besi dan baja itu setidaknya disetujui Veri Anggriyono selaku Direktur Impor Kementerian Perdagangan. Namun Veri Anggriyono tidak ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih bebas berkeliaran," ungkapnya.

Bahkan, sambung Sultoni, beberapa waktu lalu dengan leluasa Veri Anggrijono berkunjung ke Kejaksaan Agung mendampingi Mendag Zulkifli Hasan bertemu dengan Jaksa Agung Burhanuddin dalam acara penandatanganan MoU bantuan hukum antara Kemendag dengan Kejaksaan RI.

Saat itu Veri Anggrijono sempat ikut berfoto bersama jajaran pimpinan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Banyak Baja Impor Tidak Berlabel SNI, Hipmi Minta Pemerintah Setop Impor Baja

"Yang dilakukan Veri Anggriyono merupakan akrobat hukum yang mencedrai rasa keadilan masyarakat," bebernya.

Sultoni mempertanyakan status Veri Anggriyono yang saat ini masih berkeliaran bebas. Padahal pada tanggal 24 Februari 2022, Veri Anggrijono telah dipanggil secara resmi oleh jaksa penyidik untuk diperiksa pada hari Selasa 1 Maret 2022.

Surat panggilan pemeriksaan itu ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Supardi, yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau.

"Kekebalan hukum terhadap Veri Anggrijono jelas melukai hati nurani rakyat Indonesia yang mendambakan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law)," paparnya.

"Bukan kah Bapak Jaksa Agung Burhanuddin selalu mengatakan Kejaksaan dalam penanganan perkara akan tajam ke atas," tambahnya. 

Karena itu, lanjut Sultoni, dalam aksi kedua ini pihaknya menuntut Kejaksaan Agung supaya tidak melindungi Veri Anggriyono.

Baca juga: Pemerintah Diingatkan Kembali Dampak Impor Baja Murah Ancam Industri Dalam Negeri

"Buktikan tidak ada deal-deal bisnis dengan Veri Anggrijono sehingga berani menetapkan Veri Anggrijono sebagai tersangka seperti Tahan Banurea. Oleh karena itu tangkap mantan Direktur Impor Kemendag Veri Anggrijono yang kini sebagai Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag," katanya.

"Buktikan penanganan kasus impor besi dan baja tajam ke atas humanis ke bawah. Jangan hanya staf Veri Anggrijono yang dikorbankan," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved