Sempat Kabur ke Lampung, Pedagang Buah Pelaku Pembunuhan di Pasar Babelan Ditangkap
Pedagang buah berinisial K (22) yang jadi pelaku pembunuhan seorang pria bernama Yopandi (23) di Pasar Babelan, Kabupaten Bekasi, akhirnya ditangkap.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, BABELAN - Polres Metro Bekasi mengamankan seorang pedagang buah berinisial K (22) yang jadi pelaku pembunuhan seorang pria bernama Yopandi (23) di Pasar Babelan, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Kamis (1/9/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang mengatakan setelah K menghabisi nyawa korban, ia melarikan diri ke Palembang dan Jambi.
"Setelah kejadian, tersangka naik travel dari Bogor menuju Jambi, kemudian lari lagi ke Palembang karena memang dia masih banyak keluarga di sana. Baru kami amankan Kamis tanggal 13 Oktober kemarin," kata Aris saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Babelan, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Jokowi: Kita Patut Bersyukur, di Tengah Resesi, Ekonomi Indonesia Masih Tumbuh 5,44 Persen
Aris menceritakan kronologis kejadian berawal saat pelaku tak melihat istrinya berada di kontrakan pada pukul 04.00 WIB. Kemudian, pelaku memutuskan kembali lagi ke pasar mengendarai sepeda motor.
Ketika tiba di Pasar Babelan, ia melihat istrinya sedang berboncengan dengan korban. Terjadi lah cek-cok mulut antara pelaku dan istrinya.
"Pelaku dan istrinya ternyata sudah ada masalah, di sana lah mereka cek-cok dan pelaku menduga korban berselingkuh dengan istrinya," tuturnya.
Pelaku kemudian membawa korban dan istrinya ke Mapolsek Babelan untuk menyelesaikan masalah. Korban dibonceng pelaku dan memintanya untuk jongkok di bawah sepeda motor.
Baca juga: Tidak Dapat Bansos, Lansia Menangis Mengadu di Pendopo Balai Kota DKI yang Kembali Aktif
Sedangkan istri pelaku dibonceng oleh seorang saksi yang merupakan teman pelaku.
Ketika tiba di dekat mapolsek, korban malah memberontak dengan cara menggenggam gas motor sehingga pelaku yang mengendarai motor tersebut hilang keseimbangan.
"Jadi korban ini malah pegang gas pas jongkok di motor saat mau dibawa ke kantor polisi. Kemudian motor yang ditumpangi korban dengan pelaku terjatuh menabrak truk yang sedang berhenti," ungkapnya.
Pelaku langsung naik pitam dan memukul korban ke arah wajah, namun Yopandi melawan dengan cara menendang korban sehingga ia tersungkur.
Pelaku yang membawa pisau dari kediamannya langsung menikam leher dan punggung kiri korban dari arah belakang saat Yopandi hendak melarikan diri.
Luka tusuk tersebut menyebabkan korban tewas di lokasi. Setelah itu, ia langsung pergi melarikan diri dan diamankan setelah lebih dari satu bulan buron.
Atas kejadian itu, tersangka K dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (abs)
