Berita Jakarta

PKS Minta Oknum Guru SMAN 52 Jakarta Utara yang Diduga Intoleran Tak Dipecat, tapi Dibina

Oknum guru SMAN 52 Jakarta Utara diduga melarang para siswa yang beragama non muslim agar tidak menjadi Ketua OSIS di sekolah.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
ist
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Solikhah 

Dalam rekaman suara tersebut, terekam percakapan antara beberapa guru, di mana salah satunya memberikan arahan bahwa calon ketua OSIS tidak boleh dari murid beragama nonmuslim.

Oknum guru yang dimaksud memberikan arahan tersebut ialah Wakil Kepala Sekolah SMAN 52, Edi Sarwono. “Ternyata itu rekamannya sudah terbukti, kita sudah mendengar tadi, bahkan oknum guru tersebut juga menyampaikan sama seperti yang ada di rekaman," kata Ima. 

Ultimatum dari PDIP

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memberi waktu seminggu kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta atasi oknum guru intoleransi di sekolah. 

Adapun tenggat waktu dihitung sejak Disdik DKI Jakarta dipanggil Fraksi PDIP di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (10/8/2022). 

"Kita masih nunggu, kita kasih waktu Dinas Pendidikan seminggu," kata anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Ima Mahdiah saat dihubungi pada Jumat (12/8/2022). 

Baca juga: Polemik Pemaksaan Siswi Pakai Jilbab di Sekolah, Dinas Pendidikan DKI Jakarta Dituntut Tiga Jaminan

Usai dipanggil Fraksi PDIP, Disdik melaksanakan rapat bersama seluruh kepala sekolah ihwal dugaan oknum guru intoleran. Dari hasil rapat tersebut, beberapa kepala sekolah mengakui adanya tindakan intoleransi di sekolah.

"Saya sudah cek Dinas Pendidikan jadi ketika siangnya rapat, malamnya mereka langsung rapat ke seluruh kepala sekolah," ujarnya. 

Lebih lanjut, Fraksi PDIP bakal memberi sanksi jika kepala sekolah sudah menemukan oknum guru intoleran. Terlebih, jika tindakan intoleransi oknum guru tersebut berpotensi tindak pidana. 

"Kita minta ke semuanya, kalau misalkan ada oknum tersebut sampaikan langsung. Kalau sampai ada tindak pidana itu bisa kita laporkan juga," ucapnya. 

Baca juga: Antisipasi Tindak Diskriminasi, Dinas Pendidikan DKI Jakarta Pastikan Jaga Kebhinekaan di Sekolah

Pasalnya, Fraksi PDIP sudah meninjau ke beberapa sekolah terkait tindakan intoleransi. Pihaknya menemukan sekolah yang bungkam, seperti di SMPN 75 Jakarta Barat.

"Itu mereka bukannya membantah tapi mereka menutupi. Makanya saya sampaikan karena ini ditutupi kita sudah satu paketin kepala sekolah dan guru, karena memang tidak mau ada yang ngaku," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana ihwal dugaan dugaan tindakan intoleransi di sekolah.

Berikut kasus dugaan intoleransi di sekolah yang ditemukan Fraksi PDIP DPRD dalam kurun waktu 2020-2022: 

1. SMAN 58 Jakarta Timur (Oktober 2020)
2. SMAN 101 Jakarta Barat (Juli 2022)
3. SMPN 46 Jakarta Selatan (Agustus 2022)
4. SDN 2 Jakarta Pusat (April 2022)
5. SMKN 6 Jakarta Selatan (Juli 2022)
6. SMPN 75 Jakarta Barat (Juli 2022)
7. SMPN 74 Jakarta Timur (Juli 2022)
8. SDN 3 Tanah Sareal Jakarta Barat (Juli 2022)
9. SMPN 250 Jakarta Selatan (Desember 2020)
10. SDN 3 Cilangkap Jakarta Timur (Juli 2022) (M35)

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved