Polisi Tembak Polisi
Ini Alasan Bharada E Berdoa Sebelum Tembak Brigadir J, Karena Ketakutan dan Cemas
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berdoa sebelum menembak Brigadir J karena merasa ketakutan dan cemas menerima perintah Ferdy Sambo
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, hingga korban meninggal dunia," ata JPU.
Menurut JPU, tembakaN Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian beiakang sisi kiri korban melalui hidung yang mengakibatkan adanya Iuka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.
Baca juga: Cara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Giring Brigadir J ke Duren Tiga, Alasan Isolasi Mandiri
"Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak," kata JPU.
Setelah itu kata JPU, Ferdy Sambo mengambil senjata api Brigadir J dan menembakkan ke sekeliling untuk merancang skenario terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.
"Lalu Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput Putri Candrawathi dan membawanya keluar rumah dengan merangkul kepala menempel ke dada. Sesampai di luar rumah, Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal mengantarkan Putri Candrawathu ke rumah Saguling," katanya.
Menurut JPU, Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh atau cuek pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga menuju ke rumah Saguling 3 No. 29.
"Padahal korban Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Putri Candrawathi dimanapun berada. Sehingga dari hubungan kedekatan yang sudah terjalin selama ini maka kematian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat seharusnya mempengaruhi kondisi batin Putri Candrawathi," kata JPU.
Seperti diketahui empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (17/101/20202).
Para terdakwa yang dimaksud ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan dibacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.
Selain empat terdakwa itu, ada juga terdakawa Bharada Richard Eliezer yang bakal menjalani sidang perdana kasus tersebut pada Selasa (18/10/2022).
Diketahui, Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa bersama Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota bakal menjadi satu tim majelis hakim yang akan menyidangkan perkara yang menjerat lima terdakwa tersebut.
Baca juga: Dengar Cerita Putri Candrawathi Soal Kekerasan Seksual, Ferdy Sambo Malah Mau Main Badminton
Tim majelis hakim yang diketuai Wahyu dan beranggotakan Morgan dan Alimin itu juga bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam berkas dakwaan, lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.