SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Ditiadakan Sementara Waktu, Pindah ke Satpas Polda Metro Jaya

Pengendara motor dan mobil yang ingin memperpanjang SIM akan repot lagi, karena untuk sementara waktu layanan SIM Keliling ditiadakan.

Penulis: Valentino Verry | Editor: Valentino Verry
NTMC Polri.info
Ilustrasi - Layanan SIM Keliling Jakarta untuk sementara waku ditiadakan, dan dipindahkan ke Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, mulai 17 Oktober 2022. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengendara motor dan mobil kini tak bisa lagi menikmati layanan SIM Keliling di Jakarta.

Sebab, untuk sementara waktu akan ada perbaikan di internal Polri.

Oleh karenanya, pengendara yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C, mulai 17 Oktober 2022 dialihkan ke Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2022 Resmi Dimulai Hari Ini, Berikut 14 Jenis Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang

Hal itu diumumkan lewat twitter TMC Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022). 

"Pemberitahuan pelayanan perpanjangan sim di gerai SIM dan sim keliling untuk sementara dialihkan ke Satpas Polda Metro Jaya dikarenakan ada perbaikan."

Biaya Bikin SIM Baru

Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.

Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Baca juga: Polisi Tiadakan Razia Stasioner Saat Gelar Operasi Zebra 2022, Tilang Jadi Penindakan Paling Akhir

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000

Baca juga: Sudah Berupaya Keras Gotong Motor, Pengendara Tetap Kena Tilang di Jalur Busway

Biaya perpanjangan SIM Jakarta

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

- Rp 110.000 untuk perpanjangan SIM A

- Rp 105.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya asuransi : Rp 60.000

Biaya tes kesehatan : Rp 30.000.

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved