Polisi Tembak Polisi
Bharada E Tembakan 4 Kali ke Tubuh Brigadir J hingga Terkapar dan Banyak Darah
Dalam pembacaan dakwaan Bharada Richard saat menembak Brigadir Yoshua ketika diperintahkan Ferdy Sambo
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Sidang perdana dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022) telah dimulai.
Berdasarkan tayangan dalam program Breaking News Kompas TV, sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hari ini dimulai pukul 09.35 WIB.
Sidang diawali pemeriksaan identitas Bharada E.
Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua.
”Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!”.
Seharusnya Ferdy Sambo sebagai seorang Perwira Tinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat Inspektur Jenderal yang sudah lama berkecimpung dalam dunia hukum sepatutnya bertanya dan memberikan kesempatan kepada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Baca juga: Dengar Cerita Ferdy Sambo, Bharada E Tergerak Hatinya Bunuh Brigadir J, Berdoa Sebelum Eksekusi
Bharada E mendengar teriakan Ferdy Sambo , lalu dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan kematian pada Brigadir J.
Bharada E langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J sebanyak 3 (tiga) atau 4 (empat) kali hingga Brigadir Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.
Penembakan tersebut menimbulkan luka tembak masuk pada dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru.
Dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung, luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan.
Luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan.
Baca juga: Sidang Berakhir, Ferdy Sambo Kembali ke Rutan Mako Brimob dengan Pengawalan Ketat
Luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang telah menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri.
Kemudian Ferdy Sambo menghampiri Brigadir Yoshua yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan.
Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Brigadir J hingga korban meninggal dunia.
Tembakan tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.