Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi ke Brigadir J: Saya Maafkan Perbuatan Keji Kamu ke Saya, Tapi Kamu Resign
Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J dan meminta Brigadir J resign menjadi ajudan
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan eksepsinya setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaan di sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyebutkan bahwa dalam dakwaan jaksa penuntut umum meniadakan peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir J di Magelang.
Peristiwa pelecehan dan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi itu, menurut tim kuasa hukum, terjadi di Magelang pada tanggal 4 Juli dan 7 Juli. "Dimana pada 4 Juli, Brigadir J berupaya membopong Putri Candrawathi yang sedang selonjoran di ruang tamu di depan TV, tapi ditolak," kata tim kuasa hukum dalam sidang.
Hal itu juga menurut tim kuasa hukum disaksikan Kuat Maruf dan ART Putri Candrawathi. Sementara pada tanggal 7 Juli menurut tim kuasa hukum, Brigadir J melakukan kekerasan seksual atas Putri Candrawathi yang sedang tidur di dalam kamar.
"Nofriansyah Yosus Hutabarat membuka baju Putri Candrawathi dan membanting ke tempat tidur," katanya.
"Kemudian saksi Susi melihat ibu Putri Candrawathi yang nyaris pingsan di depan kamar," katanya.
Sebelum akhirnya aksi Brigadir J hampir dipergoki Kuat Maruf. Ketegangan antara Kuat Maruf dan Brigadir J juga sempat terjadi.
Baca juga: Empat Perwira Nobar CCTV Pembunuhan Brigadir J, Kena Damprat Ferdy Sambo
Saat itu kata tim kuasa hukum, Putri Candrawathi sempat memanggil Brigadir J ke kamarnya.
"Ibu Putri mengatakan ke Nofriansyah Yosua Hutabarat, 'Saya memaafkan perbuatan keji kamu ke saya. Tapi saya minta kamu resign jadi ajudan'," kata tim kuasa hukum.
Seperti diketahui empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (17/101/20202).
Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Konstruksi Dakwaan Disusun Tidak Cermat, Tidak Jelas, Tidak Lengkap
Para terdakwa ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Keempatnya menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan dibacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.
Selain empat terdakwa itu, ada juga Bharada Richard Eliezer yang bakal menjalani sidang perdana kasus tersebut. Namun, agenda sidang Bharada E digelar terpisah yakni pada Selasa (18/10/2022).
Sidang Ferdy Sambo dkk akan dilaksanakan di Ruang Utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara terbuka untuk umum.
Di sisi lain, pihak PN Jaksel juga telah melakukan koordinasi terkait pengamanan untuk sidang perdana kasus pembunuhan berencana tersebut.
Baca juga: Cara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Giring Brigadir J ke Duren Tiga, Alasan Isolasi Mandiri
Diketahui, Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa bersama Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota bakal menjadi satu tim majelis hakim yang akan menyidangkan perkara yang menjerat lima terdakwa tersebut.
Tim majelis hakim yang diketuai Wahyu dan beranggotakan Morgan dan Alimin itu juga bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam berkas dakwaan, lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Baca juga: Dahi Ferdy Sambo Mengkerut Ketika Mendengar Dakwaan Kronologi Detik-detik Penembakan Brigadir J
Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara dalam kasus obstruction of justice, selain Ferdy Sambo ada juga Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto yang dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.(bum)