Sabtu, 16 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Bantah Tembak Kepala Brigadir J, Tuduh Bharada E Pelakunya

Rasamala memprotes dakwaan jaksa yang menyebut kliennya menembak kepala Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga

Tayang:
Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews/Jeprima
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

Tangan Ferdy Sambo yang memegang pulpen juga terlihat mencoret beberapa isi dakwaan yang dipegangnya. 

Saat mendengar isi dakwaan yang menjelaskan detik-detik Ferdy Sambo menembak anak buahnya yang sudah dalam keadaan terkapar dan kesakitan, dahi Ferdy Sambo terlihat mengkerut. 

Sesekali Ferdy Sambo terlihat menarik nafas panjang saat mendengar dakwaan JPU. Suami Putri Candrawathi itu juga terlihat memejamkan mata saat mendengar luka yang dialami Brigadir J usai tembakan di tengkorak kepala yang dilakukan Ferdy Sambo.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menembak kepala anak buahnya yang sudah terkapar kesakitan. 

Awalnya sebanyak tiga atau empat peluru ditembakan Bharada E terhadap Brigadir J atas perintah dan tekanan Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Pembunuhan Berencana dan Obstruction Of Justice

Tembakan Bharada E terhadap Brigadir J mengenai dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang. 

Tembakan itu menimbuikan sayatan pada bagian punggung, iuka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan Iuka tembak keluar pada lengan atas kanan, Iuka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan. 

Luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang telah menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri Brigadir J.

Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan. 

Melihat Brigadir J yang masih bergerak, Ferdy Sambo memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali tepat ke kepala sisi kiri Brigadir J hingga meninggal dunia. 

Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban Brigadir J melalui hidung mengakibatkan adanya Iuka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar. 

Lintasan anak peluru itu juga telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.

Kronologi pelecehan di Magelang versi pihak Putri

Putri Candrawathi sempat mengampuni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang melakukan pelecehan seksual kepadanya.

Hal ini diungkapkan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved