Narkoba

TEDDY Minahasa, Kronologi Lengkap: Hobi Harley Harta Melimpah sampai Jual Barang Bukti Narkoba

Teddy Minahasa Putra ditangkap karena narkoba. Cerita lengkap, dari hobi naik motor mewah, gelar kehormatan, harta melimpah, jual sabu-sabu.

Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
Teddy Minahasa
Teddy Minahasa Putra ditangkap karena narkoba. Cerita lengkap Tedy Minahasa, dari hobi naik motor mewah, dapat gelar kehormatan, harta melimpah, hingga jual barang bukti sabu-sabu. Foto: Gaya necis Kapolda Jawa Timur Teddy Minahasa yang ditangkap karena narkoba dengan motor dan mobil mewah 

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Menurut Mukti, Teddy diancam  hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Pamen Polda Sumatera Barat Ambil Barang Bukti

Sebelumnya diberitakan, anggota Polda Sumatera Barat AKBP D, diduga mengambil secara diam-diam barang bukti sabu seberat 5 kilogram.

Sabtu tersebut adalah sebagian dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, yang masih menjadi tanggung jawab Teddy Minahasa sebagai kapolda.

Untuk menghilangkan jejak, mantan Kapolres Bukittinggi tersebut mengganti sabu yang diambilnya dengan tawas.

"Itu sabu dari hasil (pengungkapan), barang bukti. Pengungkapan di Polres Bukittinggi, diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022), seperti ditulis Kompas.com.

Baca juga: VIDEO Kapolri Jelaskan Hasil Tes Urine Teddy Minahasa , Mengandung Apa?

Berdasarkan pengakuan sementara, AKBP D mengambil sabu-sabu tersebut atas perintah Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat saat itu.

AKBP D diminta mengambil sabu seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.

"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari Bapak TM," kata Mukti. Kini, kata Mukti, Teddy Minahasa sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).

Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Teddy pada Jumat (14/10/2022) pagi.

"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (kamis) malam, dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ungkap Mukti.

Penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat jaringan peredaran gelap narkoba.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved