Berita Video
VIDEO Kapolri Jelaskan Hasil Tes Urine Teddy Minahasa , Mengandung Apa?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Irjen Teddy Minahasa terlibat kasus dugaan jual beli narkoba dan sudah dites urine sebanyak tiga kali
Penulis: Joanita Ary | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam kasus dugaan jual beli narkoba.
Kapolri juga mengungkapkan Irjen Teddy Minahasa sudah dites urine sebanyak tiga kali.
Dikutip dari KompasTV pada Jumat (14/10/2022) ts urine ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan Kapolda Sumatera Barat yang rencananya menjadi Kapolda Jatim itu dalam kasus dugaan jual beli narkoba.
“Dilakukan tiga kali tes, ada jenis obat tertentu tetapi bukan narkoba, akan didalami tim dokter apa yang dikonsumsi,” ujar Kapolri Listyo Sigit, Jumat (14/10/2022) dalam jumpa pers penangkapan Irjen Teddy Minahasa.
Saat ini Irjen Teddy Minahasa sedang dalam penempatan khusus.
Kapolri juga sudah memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan etik.
Baca juga: Begini Suasana Polsek Kalibaru Pascapimpinan Terseret Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Baca juga: Kronologi Narkoba Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa, Tukar Barang Bukti Sabu 5 Kg dengan Tawas
Terungkapnya keterlibatan petinggi Polri ini berawal dari Polda Metro Jaya yang beberapa hari lalu mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba.
“Berawal dari laporan masyarakat diamankan tiga orang sipil, kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah ke anggota polisi berpangkat bripka dan kompol, jabatan kapolsek,” ucap Listyo Sigit.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Irjen Toni Harmanto Jadi Kapolda Jatim
Baca juga: Kapolri Jelaskan Hasil Tes Urine Teddy Minahasa Mengandung Obat Tertentu
Setelah dilakukan gelar perkara pada Jum(14/10/2022) pagi hari, Irjen Teddy Minahasa pun dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan dilakukan penempatan khusus.
Kapolri juga meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melanjutkan proses penanganan pidana pada kasus tersebut.