Jadi Tersangka, Gus Nur dan Bambang Tri Diduga Menista Agama Soal Mubahalah di Atas Kitab Suci
Link video tersebut mengarahkan kepada dua konten yang dibuat oleh akun YouTube Gus Nur 13 Official.
Istimewa
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Nurul menjelaskan, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti yang terkait kasus tersebut. Di antaranya, satu buah flashdisk dan dua lembar screen capture postingan video yang bermasalah.
"Kemudian penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak tujuh orang," paparnya.
Keduanya dijerat pasal 156 a huruf A KUHP tentang penistaan agama. Lalu, pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdsrkan suku, agama, ras dan antar-golongan.
Kemudian, pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingg menimbulkan keoanran di masyarakat. (Igman Ibrahim)
Rekomendasi untuk Anda