Istana Ungkap Alasan Pejabat Polri yang Datang Dilarang Bawa Topi, Tongkat dan Ponsel

Istana memberikan penjelasan perihal pejabat Polri yang dilarang membawa topi, tongkat komando, dan ponsel saat mengikuti pengarahan dari Jokowi.

Biro Pers Setpres/Kris
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono memberikan penjelasan perihal pejabat Polri dilarang membawa topi, tongkat komando, dan ponsel saat mengikuti pengarahan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menjelaskan alasan mengapa pejabat Polri dilarang membawa topi, tongkat komando, dan ponsel saat mengikuti pengarahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada Jumat (14/10/2022).

Menurut Heru Budi Hartono, secara garis besar kebijakan itu dilakukan karena alasan efisiensi waktu dan tempat.

"Ketika diskusi, di sini tidak ada tempat penyimpanan tongkat. Tongkat jumlahnya banyak. Kedua memperlama proses masuk istana," ujar Heru di Kantor Presiden.

Baca juga: KPU RI Umumkan18 Partai Politik Lolos Verifikasi Administrasi, Ini Daftarnya

"Ketiga, kami minta tidak bawa handphone, lagi-lagi untuk kenyamanan bapak-bapak pejabat lingkungan Polri untuk bisa masuk istana dengan cepat. Karena jumlah 600 (orang) cukup banyak, jadi tidak perlu bawa tongkat, handphone, dan topi. Kan topi perlu tempat juga, tempat tongkat," katanya lagi.

Oleh karena itu, menurut Heru, pihak istana meminta agar ponsel, topi, dan tongkat komando para pejabat Polri disimpan di tempat duduk mereka masing-masing di bus.

Baca juga: Kapolri Batalkan Penunjukan IrjenTeddy Minahasa Sebagai Kapolda Jawa Timur

"Jadi, begitu turun selesai, kita cek secara umum tidak (positif) Covid, antre, tidak harus meletakkan topi, handphone, tongkat di mana hanya simple kenyamanan tamu di istana," kata Heru.

Diberitakan sebelumnya, ratusan pejabat polisi, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, para kapolda seluruh Indonesia, dan para kapolres datang ke Istana Negara untuk mengikuti pengarahan yang akan diberikan Presiden Jokowi pada Jumat siang.

Dalam pengarahan tersebut, para personel kepolisian tidak boleh membawa ajudan dan ponsel.

Selain itu, mereka tidak diperbolehkan memakai topi dan membawa tongkat komando masing-masing. Mereka hanya diperkenankan membawa sebuah catatan.

Pengarahan itu diikuti 559 personil polisi dari Kapolri, pejabat tinggi Mabes Polri, kapolda, hingga kapolres seluruh Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved