Polisi Tembak Polisi
Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebut Berkas Dakwaan dari Jaksa Belum Lengkap
kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan berkas perkara dan dakwaan dari jaksa belum lengkap diterima pihaknya
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pihaknya sudah menerima surat dakwaan dan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Surat dakwaan dan berkas perkara kasus Brigadir J ini kata Arman Hanis diterima pihaknya selaku kuasa hukum Ferdy Sambo, pada Selasa 11 Oktober 2022. "Bahwa kami menghargai pihak Kejaksaan yang telah memberikan salinan dakwaan dan berkas perkara meskipun terdapat sejumlah catatan yang kami harap dapat diperbaiki kedepan," kata Arman Hanis dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (12/10/2022).
Arman mengatakan mengacu pada pasal 143 ayat 4 KUHAP, seharusnya dakwaan dan seluruh salinan surat perkara sudah disampaikan pada saat bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu pada Senin 10 Oktober.
"Yang kedua masih terdapat kekurangan sejumlah dokumen berkas perkara dari yang telah diterima oleh kami. Yaitu diantaranya berita acara dan dokumen keterangan ahli psikolog forensik, hasil uji balistik, hasil lie detector dan keterangan ahli ahli yang lainnya. Itu catatan buat aparat penegak hukum. Bahwa masih terdapat kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang kami terima saat ini," papar Arman.
Karenanya kata Arman pihakanya langsung berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait kekurangan dokumen tersebut atau tidak lengkapnya berkas dakwaan dan perkara yang mereka terima. "Dan kami berharap dapat segera dilengkapi sesuai dengan yang diatur dalam KUHAP sebelum sidang pembacaan dakwaan terhadap seluruh terdakwa dilakukan pada Senin 17 Oktober mendatang," katanya.
Seperti diketahui persidangan kasus Ferdy Sambo Cs ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Oktober mendatang.
Baca juga: Febri Diansyah: Perintah Ferdy Sambo Hajar Chard, Tapi yang Terjadi Penembakan dan Pembunuhan
"Penerimaan berkas perkara yang sama, antara yang diserahkan pada pengadilan negeri dengan yang diserahkan dengan terdakwa atau kuasa hukum, adalah amanat undang-undang pasal 143 ayat 4 KUHAP. Hal ini sangat menentukan untuk mewujudkan apakah persidangan dapat dilakukan secara objektif atau tidak?," ujar Arman.
Selaku kuasa hukum, Arman berharap selain pembuktian fakta-fakta di persidangan, kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting.
"Harapan kita semua bahwa persidangan dapat terwujud terwujud secara fair trial. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menentukan jadwal sidang untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawati pada Senin tanggal 17 Oktober 2022. Kepada kami, Ferdy Sambo dan Ibu Putri Candrawati sudah menyatakan komitmen yang kuat untuk menjalani proses hukum secara kooperatif," katanya.
Baca juga: SOSOK Morgan Simanjuntak, Hakim yang Akan Sidangkan Ferdy Sambo, Pernah Vonis Mati Terdakwa
Menurut Arman pihaknya akan mengajukan bukti-bukti yang objektif dalam persidangan.
"Sekali lagi teman-teman semua, kami juga berharap kepada semua pihak agar menghormati proses peradilan, menghargai independensi dan imparsial hakim, sehingga tidak terjadi proses penghakiman sebelum persidangan dilakukan," katanya.
Di kesempatan yang sama, eks juru bicara KPK Febri Diansyah yang menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak pernah memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk membunuh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Dalam Kasus Ferdy Sambo, Febri Diansyah Sebut Justice Collaborator Harus Jujur dan Tidak Berbohong
Menurut Febri Diasnyah dari berkas dakwaan yang didapatkan pihaknya dari kejaksaan, Ferdy Sambo meminta Bharada Richard Eliezer untuk menghajar Brigadir J, bukan menembaknya.
"FS (Ferdy Sambo) memerintahkan 'Hajar Chard', tapi yang terjadi justru penembakan terhadap Brigadir J," ujar Febri Diansyah dalam jumpa pers di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).(bum)