Polisi Tembak Polisi
Dalam Kasus Ferdy Sambo, Febri Diansyah Sebut Justice Collaborator Harus Jujur dan Tidak Berbohong
Febri Diansyah mengatakan bahwa sebagai justice collaborator, pelaku tindak pidana harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah, memertanyakan peran justice collaborator di kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Febri mengatakan bahwa sebagai justice collaborator, pelaku tindak pidana harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya.
"Jadi kalau bicara soal justice collaborator, yang pertama harus dipahami adalah, seorang justice collaborator adalah pelaku yang bekerja sama. Sehingga, dia harus terlebih dahulu mengakui perbuatanna," kata Febri di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Febri berujar jika ada pelaku justice collaborator yang menyangkal atas perbuatannya, harus dipertanyakan.
Baca juga: Febri Diansyah: Putri Candrawathi Butuh Obat untuk Hilangkan Trauma
Baca juga: Inilah Sosok Hakim Ketua yang Akan Menentukan Nasib Ferdy Sambo Cs di PN Jakarta Selatan
Baca juga: Tanggapan Putri Candrawathi Ditahan, Pengacara Febri Diansyah Soroti Psikologis Istri Ferdy Sambo
Menurut Febri, justice collaborator itu tidak boleh berbohong
"Kalau seorang justice collaborator berbohong, maka dia justru tidak berkontribusi mengungkap keadilan, tetapi justru merusak keadilan yang dicita-citakan oleh semua pihak. Sehingga, seorang justice collaborator tidak boleh hanya menggunakan label justice collaborator untuk menyelamatkan diri sendiri, karena bukan sarana untuk menyelamatkan diri sendiri," tutur Febri.
BERITA VIDEO: BREAKING NEWS Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT ke Lesti Kejora
Namun, Febri tetap menghargai seseorang sebagai JC, tetapi harus tetap ada syarat - syarat dan juga ketentuan yang diatur baik di undang undang perlindungan saksi dan Korban.
"Dalam edaran mahkamah agung l, ataupun peraturan bersama lintas kementerian terkait dengan bagaimana seharusnya seorang JC, bagaimana seorang jc mendapatkan fasilitas - fasilitas tertentu dalam proses peradilan," jelas Febri.
Febri juga menambahkan, berharap kepada JC betul - betul adalah seorang yang jujur dan tidak berbohong.
"Selain harus jujur dan tidak berbohong, bahkan keterangannya wajib konsisten dari satu keterangan, ke keterangan yang lain, di segala tingkat pemeriksaan," ujar Febri.