Berita Jakarta
Pesangon Karyawan TMII Belum Dibayar, Dede Yusuf: Pemerintah Jangan Langgar Aturan Sendiri
Menurut Dede Yusuf, para karyawan yang sudah tidak bekerja lagi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) itu berhak mendapatkan pesangon
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Polemik belum dibayarnya pesangon mantan karyawan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) setelah pergantian pengelola menjadi sorotan banyak pihak.
Kali ini, anggota DPR RI, Dede Yusuf ikut menyoroti polemik belum dibayarnya pesangon karyawan TMII yang pensiun oleh pengelola, dalam hal ini PT. Taman Wisata Candi (TWC) sejak Maret hingga Oktober 2022.
Menurut dia, pemerintah harusnya paham aturan yang dibuatnya sendiri terkait ketenagakerjaan.
"Pemerintah yang bikin aturan, dia juga yang melanggar. Mustinya, BUMN harus lebih paham soal UU Ketenagakerjaan," kata Dede Yusuf kepada wartawan pada Sabtu (8/10/2022)
Menurut Dede Yusuf, para karyawan yang sudah tidak bekerja lagi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) itu berhak mendapatkan pesangon sesuai peraturan yang ada. Maka, pemerintah jangan bikin susah masyarakatnya.
"Pesangon adalah hak karyawan. Itu ada di UU Ketenagakerjaan. Jangan sampai malah negara yang merugikan rakyatnya sendiri," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini.
Baca juga: Tagih Pesangon ke Pengelola, Mantan Karyawan TMII Minta Tolong kepada Presiden Jokowi

Sementara mantan karyawan TMII, Catur Yudianto mengaku belum dibayar uang pesangonnya sejak pensiun bekerja pada Juli 2022. Menurut dia, karyawan lainnya juga ada yang belum dibayar pesangonnya sejak Maret.
"Kalau saya sendiri Juli sampai Oktober. Teman-teman dari Maret,” jelas dia.
Untuk itu, Yudi berharap pengelola TMII yang baru yakni TWC segera membayar pesangon para karyawan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, para karyawan yang sudah pensiun tidak menuntut macam-macam, kecuali pesangon yang merupakan haknya.
“Kalau kita segera saja dibayar, kita sudah purna. Sesuai aturan yg selama ini berlaku, ya sudah dikasih pesangon. Pokoknya tidak menuntut macem-macem, pesangonnya segera dibayar. Karena kita sudah tidak kerja, ya enggak punya penghasilan atau pendapatan,” ungkapnya.
Yudi juga menanggapi adanya informasi atau alasan PT. TWC yang sempat menyebut bahwa pesangon karyawan tersebut merupakan kewajiban Yayasan Harapan Kita.
Menurut dia, alasan TWC bagi karyawan sangat tidak penting. Padahal, sebelum dikelola TWC juga tidak ada masalah.
“Bagi kami alasan mereka ya enggak penting. Alasannya waktu diambil alih, harusnya bisa diselesaikan pihak pengelola yang lama. Itu bukan ranah kami. Kita ibaratkan gini, anda sudah siap mengemban beban katakanlah 10 kilogram ini. Ya sudah, setelah diserahi beban 10 kilogram ya harus diangkat. Kalau anda tidak mampu, kenapa menyatakan sanggup angkat beban itu,” cetusnya.
Diketahui, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan TMII setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021. Proses pengambilalihan TMII dimulai sejak 1 April 2021.
Gandeng Standup Comedy Jakbar, MASINDO Edukasi Budaya Sadar Risiko |
![]() |
---|
Disparekraf Ikut ASEAN Tourism Forum 2023 di Yogyakarta Promosikan Destinasi Unggulan di Jakarta |
![]() |
---|
Buntut Kasus Judi dan Pornografi Online Jaringan Internasional, 6 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Heru Budi Beri Nama Anak Gajah Asal Sumatra Unggul, Berharap Lebih Sehat Dibanding Orangtuanya |
![]() |
---|
Ditanya Kelanjutan Progam DP 0 Rupiah Peninggalan Anies, Heru Budi: Saya Enggak Tahu, Tanya ke DPRKP |
![]() |
---|