Tiga Hari Operasi Zebra Jaya 2022, 843 Kendaraan Bermotor Terjaring Tilang ETLE

Sebanyak 843 kendaraan bermotor terjaring tilang E-TLE dalam kegiatan Operasi Zebra Jaya 2022 yang sudah digelar selama tiga hari terakhir ini.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/ Junianto Hamonangan
Sebanyak 843 kendaraan bermotor terjaring tilang E-TLE dalam kegiatan Operasi Zebra Jaya 2022 yang sudah digelar selama tiga hari terakhir ini. (Ilustrasi) 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Operasi Zebra Jaya 2022 telah dilaksanakan sejak Senin (3/10/2022) lalu.

Selama tiga hari pelaksanaan hingga Rabu (5/10/2022) kemarin, terdapat sejumlah pelanggaran.

Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Lantas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, dalam keterangannya.

"Selama tiga hari operasi Zebra Jaya penegakan hukum dengan ETLE sebanyak 843 kali," ujar Rusdy, Kamis (6/10/2022).

"Satgas preemtif melakukan giat 2.100 kali, satgas preventif melakukan giat 2.408 kali, dan melakukan teguran 1.399 kali," tambahnya.

Ia menuturkan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan penindakan di antaranya tidak mengenakan sabuk pengaman.

Kemudian penggunaan handphone, melanggar ganjil-genap, melawan arus serta sejumlah pelanggaran lainnya.

Lebih lanjut, Rusdy mengataka jumlah tersebut merupakan akumulasi selama tiga hari Operasi Zebra Jaya 2022.

Diberitakan sebelumnya, Operasi Zebra Jaya 2022 resmi dimulai pada Senin (3/10/2022) hari ini hingga 16 Oktober 2022.

Sebelum operasi itu dimulai, Polda Metro Jaya menggelar apel kesiapan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca juga: Setjen DPR Anggarkan Rp1,5 Miliar untuk Beli 100 TV 43 Inci, Legislator Gerindra: Silakan Dipasang

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Firman Shantyabudi memimpin secara langsung apel tersebut.

Dalam kesempatan itu, Firman mengatakan bahwa ada sebanyak 3.000 lebih personel yang dilibatkan dalam Operasi Zebra Jaya 2022.

"Ada 3.070 personel yang dilibatkan dalam operasi ini," ujarnya, membacakan amanat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, Senin pagi.

Ia berpesan kepada anggota yang terlibat dalam Operasi Zebra Jaya 2022 agar bisa melaksanakan tugas secara persuasif.

Selain itu, harus humanis dan simpatik serta penuh tanggung jawab. Namun, yang tak kalah pentingnya adalah anggota selalu menjaga diri dan tetap waspada.

Baca juga: Polri Periksa 35 Saksi untuk Ungkap Rusuh Arema Persebaya yang Menewaskan 131 Orang

"Berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," kata Firman.

Diketahui, Di Polda Metro Jaya ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan dalam operasi tersebut.

"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," tulis caption video yang diunggah akun instagram @TMCpoldametrojaya seperti dikutip, Sabtu (1/10/2022).

Operasi ini digelar dengan tujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi.

Dalam Operasi Zebra Jaya 2022, ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi.

Baca juga: Kuliner Jakarta: 9 Rumah Makan Sayur Asem Betawi Paling Enak, Bahkan Ada yang Sejak 1970

Berikut ini sasaran Operasi Zebra Jaya dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:

1. Melawan Arus

Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

6. Melebihi Batas Kecepatan

Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM

Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan

Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang

Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu

12. Melanggar Bahu Jalan

Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam

Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved