Rusuh Arema Persebaya

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditetapkan Polri, Ini Reaksi Manajer Arema FC soal Sanksi

osok tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang usai laga Arema vs Persebaya akan diumumkan Polri, Kamis (6/10/2022) hari ini

SURYAMALANG
Para pemain dan manajer Arema FC melakukan tabur bunga di area Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang sebagai bentuk empati banyaknya suporter yang meninggal usai laga antara Arema FC VS Persebaya, Sabtu (1/10/2022) Kemarin atau menjadi sebuah tragedi Kanjuruhan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sosok tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang usai laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) lalu, kemungkinan kuat akan diumumkan Polri, Kamis (6/10/2022) hari ini.

Tersangka tragedi Kanjuruhan Arema vs Persebaya akan dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang atau luka berat. Ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara.

Bagaimana respon Manajer Arema FC soal tragedi Kanjuruhan yang membuat pihaknya mendapat sanksi dari PSSI, karena dianggap gagal memberikan keamanan dalam laga Arema Vs Persebaya juga menarik di simak.

Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan tim investigasi masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan. Menurut Dedi, unsur kehati-hatian dan kecermatan menjadi acuan utama sebelum menetapkan tersangka.

Alhasil, hingga kini polisi masih belum menetapkan tersangka atas kasus yang merenggut ratusan nyawa usai laga Arema FC melawan Persebaya itu.

"Ada beberapa hal yang harus didalami. Karena unsur kehati-hatian dan kecermatan yang dilakukan ini harus betul-betul menjadi standar. Pendalaman-pendalaman harus dilakukan tim pada malam ini maupun besok. Sehingga mungkin besok kami akan sampaikan progress dari tim investigasi. Insya Allah besok," ujar Dedi saat gelar jumpa pers di Polres Malang pada Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Duka Bertambah, Keluarga Faiqatul Korban Tragedi Kanjuruhan Kini Diduga Dipungli Biaya Ambulans

Dedi mengatakan tim investigasi telah memeriksa 31 anggota Polri terkait kasus tragedi Kanjuruhan ini Pemeriksaan juga terus dikakukan hingga Kamis (6/10/2022) hari ini.

"Tim investigasi telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Dilanjutkan pemeriksaan pada Rabu malam ini sesuai dengan instruksi bapak Kapolri," sebutnya.

Selain itu, masih ada sebanyak 35 saksi yang kini tengah digali keterangannya oleh polisi. Menurut Dedi, keterangan saksi masih terus dipelajari oleh polisi.

"Tadi dari tim penyidik sudah dilaporkan langkah-langkah yang sudah dilakukan. Para saksi berjumlah 35 orang, baik internal yang ikut dalam pengamanan. Maupun saksi dari eksternal," ungkap Dedi.

Di sisi lain, Dedi menegaskan tim investigasi telah memahami permintaan Presiden RI Joko Widodo untuk bekerja secara cepat.

"Tim telah diinstruksikan bekerja cepat sesuai arahan presiden," tutupnya.

Baca juga: Telusuri Titik Penting Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Tembakan Gas Air Mata Pemicu Kepanikan

Sementara itu Manajer Arema FC, Ali Rifki menyatakan pihaknya tak memikirkan perkara sanksi di saat Komdis PSSI telah resmi memberikan sanksi bagi klub Singo Edan.

Ali Rifki kembali menegaskan jika saat ini manajemen Arema FC memilih fokus pada upaya menangani korban tragedi stadion Kanjuruhan.

“Kami tidak peduli dan belum mau memikirkan soal sanksi. Sekarang ini manajemen masih fokus pada korban. Mau seberapa besar sanksinya tidak masalah karena ini menyangkut nyawa Arema,” kata Ali Rifki, Rabu (5/10/2022).

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved