Berita Jakarta
Serikat Pekerja BUMN Ultimatum Pengelola TMII: Segera Bayar Pesangon Pekerja!
Bukan cuma soal pesangon saja, Tri mengungkap ada kegagalan dalam mengelola TMII sejak diambil alih oleh TWC
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Tri Sasono menyoroti kabar belum dibayarkan pesangon 30 orang pekerja Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh pengelola barunya yakni PT. Taman Wisata Candi (TWC) sampai bulan Oktober 2022.
Menurut dia, karyawan hanya menuntut pesangon yang rata-rata sudah bekerja selama 25 tahun lebih tapi tidak kunjung dicairkan.
Selain itu, karyawan lama banyak dilepas jabatannya diganti orang BUMN yang tidak kompeten dan tak mengerti mengelola TMII.
“Pesangon tidak pernah dibayar oleh TWC sejak Maret 2022 sampai sekarang. Bahkan, tidak pernah ada tanggapan dari EVP TMII,” kata Tri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (5/10/2022)
Bukan cuma soal pesangon saja, Tri mengungkap ada kegagalan dalam mengelola TMII sejak diambil alih oleh TWC
Sehingga, alangkah baiknya pengelolaan dikembalikan lagi kepada swasta.
Baca juga: Pengelola TMII Dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait Pengelolaan Uang Tiket Masuk
Padahal, Tri menilai pengambilalihan TMII oleh pemerintah tujuannya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Tapi ternyata, setelah hampir 8 bulan ia menyebut kondisinya tak lebih baik
“TMII juga tengah dilakukan penataan ulang kayaknya cuma alasan klise saja, karena memang TWC tidak profesional mengelola TMII,” jelas dia.
Harusnya, kata Tri, pengelolaan TMII dilakukan melalui tender bukan penunjukan langsung
Sehingga, swasta bisa ikut melakukan tender pengelolaan TMII agar nantinya pengelolaan TMII akan jauh lebih profesional.
Baca juga: Wisata Jakarta, TMII Jelang KTT G20 Sudah Hampir Selesai Direnovasi akan Dibuka Oktober
“Karena setelah renovasi Rp1,3 triliun tidak ada hasil signifikan, bahkan tercium indikasi ada kerugian negara dari hasil renovasi seadanya. Banyak aset-aset TMII peninggalan yang dijual obral, padahal aset-aset tersebut sangat bernilai jika dikelola TMII,” ujarnya.
Diketahui, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan TMII setelah Presiden RI Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021. Proses pengambilalihan TMII dimulai sejak 1 April 2021.
Yayasan Harapan Kita diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan pengelolaan aset negara tersebut ke tim transisi yang dibentuk Kemensetneg. Diketahui, TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 selama 44 tahun terakhir.
Usai mengambil alih Taman Mini, Kementerian Sekretariat Negara langsung bekerja sama dengan PT. Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko untuk memanfaatkan objek wisata itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/penampakan-Keong-Mas-TMII1.jpg)