Polisi Tembak Polisi
Pakar Hukum Yakin Ferdy Sambo Akan Dapat Tuntutan Hukuman Mati dari Jaksa
Ferdy Sambo diyakini akan dituntut hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati karena menjadi otak pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho meyakini Ferdy Sambo akan dituntut hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati karena menjadi otak pembunuhan Brigadir J.
Hibnu mengatakan, bahwa kasus Ferdy Sambo sudah menjadi perhatian semua mata masyarakat Indonesia.
Sehingga kata Hibnu, tuntutan ancaman hukuman mati hingga seumur hidup paling dinanti publik. Terlebih karena korbannya meninggal dunia.
“Iya karena jaksa diawasi oleh publik, ancaman hukuman mati dan seumur hidup paling dinanti publik, karena ini korbannya meninggal paling tidak di atas 15 tahun hukumannya,” tuturnya dikutip dari Kompas Tv pada Kamis (6/10/2022).
Maka kata Hibnu, saat ini yang menjadi pekerjaan Jaksa Penuntut Umum ialah membuat surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan.
Baca juga: Pakar Hukum Yakin Ferdy Sambo Akan Dipojokan Seluruh Anak Buah Saat Persidangan
Apabila tuntutan tidak selaras dengan keinginan publik, bukan tidak mungkin maka akan menjadi kehebohan baru di masyarakat.
“Apakah tuntutan ini selaras dengan publik atau tidak, kalau tidak selaras akan heboh lagi,” bebernya.
Diketahui sebelumnya seluruh tersangka pembunuhan Brigadir J diserahkan ke Kejaksaan RI pada Rabu (5/10/2022).
Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-Dijaga-Brimob.jpg)