Polisi Tembak Polisi
Tembak Brigadir J karena Perintah dan Tekanan Ferdy Sambo, Bharada E Yakin Bakal Bebas
Kuasa hukum menyebut, Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy kembali berharap kliennya itu bebas dari jeratan hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Target kita adalah bebas," ujarnya, kepada wartawan pada Rabu (5/10/2022).
Ronny mengatakan, Bharada E hanya diperintah oleh mantan atasannya, Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Oleh sebab itu, Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Sehingga Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator (JC).
Ronny mengatakan bahwa kliennya akan kooperatif di persidangan.
Baca juga: Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J karena Amat Mencintai Putri Candrawathi, Ungkit Tragedi di Magelang
"Prinsipnya kita kooperatif. Klien saya Bharada E, pengakuannya berdasarkan perintah dan klien saya menjadi JC," ujar dia.
Apabila kooperatif, Ronny berharap hal itu menjadi pertimbangan yang baik nantinya saat persidangan.
"Tapi segala sesuatunya prinsipnya kami ingin kooperatif mengikuti semua proses ini dengan baik," katanya.
Lebih lanjut, Ronny menuturkan dirinya akan membela Bharada E secara maksimal.
Bharada E juga akan mengatakan yang sesungguhnya saat persidangan.
"Namanya penasihat hukum kan, pembela, pasti kita maksimal kan. Tergantung nanti di pengadilan seperti apa, tapi pastinya klien kita kooperatif," ujar dia.
"Mengingat klien saya saksi kunci, klien saya akan mengatakan yang sebenar-benarnya," lanjut Ronny.
Ferdy Sambo minta maaf
Dua tersangka pembunuh Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (5/10/2022).
Pantauan Wartakotalive.com di Kejagung, Rabu siang, Ferdy Sambo yang merupakan otak pembunuhan Brigadir J itu mengenakan rompi tahanan berwarna merah milik Kejagung.
Ferdy Sambo keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sekitar pukul 12.57 WIB.
Ferdy Sambo berada di gedung itu selama hampir 1 jam untuk proses administrasi pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J dari Bareskrim ke Kejagung.
Baca juga: Deklarasikan Ganjar Pranowo secara Sepihak, PSI Dinilai Sembrono dan Turunkan Wibawa Pemerintah
Saat Ferdy Sambo hendak menuju mobil taktis, kericuhan sempat terjadi.
Hal itu karena saat awak media ingin mengambil gambar Ferdy Sambo, tiba-tiba dikawal ketat sejumlah anggota Brimob.
Awak media kemudian berusaha untuk mendekati mobil taktis itu.
Baca juga: Resmi Jadi Tahanan Kejagung, Ferdy Sambo: Saya Siap Jalani Proses Hukum, Istri Saya Tidak Bersalah
Namun anggota Brimob terus memberikan pengawalan ketat.
Ferdy Sambo sempat memberikan pernyataan sedikit sebelum mobil taktis meninggalkan Kejagung.
Ia mengatakan bahwa dirinya menyesal membunuh Brigadir J dan siap menjalani proses hukum. Tapi Ferdy Sambo mengatakan bahwa istrinya tidak bersalah dan justru adalah korban.
"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ujarnya.
Ferdy Sambo juga memohon maaf kepada orangtua Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Akan Ditampilkan Kejagung ke Publik saat Terima Penyerahan dari Bareskrim
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Josua," kata dia.
Ferdy Sambo mengaku merancang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, karena cinta kepada istrinya, Putri Candrawathi.
Menurut Sambo, dirinya tersulut emosi dan amarah, karena peristiwa yang terjadi di Magelang. Namun, dia tidak merinci perihal insiden yang membuatnya marah di Magelang.
"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya."
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Putri yang telah mengenakan rompi merah sempat keluar sebentar, lalu masuk kembali ke gedung itu.
Diketahui, Kejagung RI resmi menerima pelimpahan berkas penyidikan dan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs, dari Polri pada hari ini.
Baca juga: Mengaku Berani Tatap Muka dengan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer Siapkan Kejutan di Sidang
"Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, jaksa penuntut umum menerima tanggung jawab tersangka," ujar Jaksa Muda Tindak Pidana Kejagung RI, Fadil Zumhana kepada awak media, Rabu (5/10/2022).
PN Jaksel siap sidangkan Ferdy Sambo Cs
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan siap menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pihaknya kerap menyidangkan kasus yang menjadi sorotan.
"PN Jaksel tentu siap, kan sudah sering juga menyidangkan perkara-perkara yang menarik perhatian publik," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/10/2022).
Jika berkas perkara sudah dilimpahkan, Djuyamto memastikan akan menyampaikan hal tersebut kepada khalayak.
"PN Jaksel akan menunggu pelimpahan berkas terlebih dulu, dan akan menyampaikan informasi perihal persiapan-persiapan terkait persidangan pada konpers (konferensi pers) usai PN Jaksel menerima pelimpahan," tuturnya.
Baca juga: Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Tambah Jadi 131 Orang, 12 di Antaranya Wafat di Non Faskes
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut perkara Ferdy Sambo Cs akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya belum memikirkan memindahkan lokasi sidang.
"Pemindahan ruang persidangan, kami sampai saat ini belum mempertimbangkan perlunya memindahkan ruang persidangan, tempat persidangan belum ada terpikirkan oleh kita," ucap Fadil dalam konferensi pers, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Amanat Jokowi di Peringatan ke-77 Hari TNI: Bersikap dan Bertindaklah Secara Profesional
Fadil menyebut pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan paling lama pada Senin (10/10/2022) pekan depan.
Artinya, Fadil menegaskan tidak ada pemindahan lokasi persidangan dalam perkara tersebut.
"Karena kami yakin benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja sebaik-baiknya, karena menarik perhatian masyarakat dan Presiden," beber Fadil.
Baca juga: Mengaku Berani Tatap Muka dengan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer Siapkan Kejutan di Sidang
Kejaksaan Agung menitipkan tujuh tersangka di Rutan Mako Brimob, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Kemudian, tiga tersangka dititipkan di Rutan Bareskrim Polri, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung