Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Cs Akan Ditampilkan Kejagung ke Publik saat Terima Penyerahan dari Bareskrim

Penyerahan ke 11 tersangka kasus kematian Brigadir J yakni Ferdy Sambo Cs akan dilakukan di Ruang Jampidum Kejagung, Rabu pukul 11.00.

Akun YouTube Kompas TV
Jampidum Fadil Zumhana mengatakan tersangka kasus kematian Brigadir J yakni Ferdy Sambo Cs akan diserahkan ke jaksa oleh Bareskrim, Rabu (4/10/2022) hari ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan menerima pelimpahan tahap II, yakni para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dari Bareskrim Polri, Rabu (5/10/2022) siang.

Penyerahan ke 11 tersangka yakni Ferdy Sambo Cs akan dilakukan di Ruang Jampidum Kejagung, pukul 11.00.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Fadil Zumhana mengatakan untuk barang bukti kasus kematian Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs ini, sudah dilakukan verifikasi pada Selasa (4/10/2022) kemarin. "Dan hari ini akan diserahkan di Kejari Jakarta Selatan," kata Fadil di Kejagung, Rabu.

Menurut Fadil setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, maka sesuai KUHAP pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, paling lambat pada Senin (10/10/2022).

"Sesuai UU bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai KUHAP berwenang melakukan penahanan tersangka yang diserahkan kepada kami. Tujuan penahanan untuk memudahkan proses persidangan karena kita ingin perkara ini secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan," kata Fadil.

Secara total, ada lima tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga: Cegah Teror dan Intervensi, Jaksa Kasus Ferdy Sambo Dikarantina

Sementara itu, untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J, telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo. Enam tersangka lainnya adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Fadil mengatakan untuk Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman akan ditahan di Mako Brimob.

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Segera Disidang, Mahfud MD: Kapolri Sangat Serius Sejak Awal

Untuk Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf ditahan di Rutan Bareskrim.

Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan para tersangka lain akan ditampilkan sebelum dilakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan. "Namanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, kan tidak mungkin hanya dokumen," ujar Andi kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).(bum)

 

 

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved