Polisi Tembak Polisi
Tembak Brigadir J karena Perintah dan Tekanan Ferdy Sambo, Bharada E Yakin Bakal Bebas
Kuasa hukum menyebut, Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Artinya, Fadil menegaskan tidak ada pemindahan lokasi persidangan dalam perkara tersebut.
"Karena kami yakin benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja sebaik-baiknya, karena menarik perhatian masyarakat dan Presiden," beber Fadil.
Baca juga: Mengaku Berani Tatap Muka dengan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer Siapkan Kejutan di Sidang
Kejaksaan Agung menitipkan tujuh tersangka di Rutan Mako Brimob, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Kemudian, tiga tersangka dititipkan di Rutan Bareskrim Polri, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung