Polisi Tembak Polisi

Tembak Brigadir J karena Perintah dan Tekanan Ferdy Sambo, Bharada E Yakin Bakal Bebas

Kuasa hukum menyebut, Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
dok Kejagung RI
Richard Eliezer atau Bharada E saat ditampilkan ke publik di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022) 

"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya."

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Putri yang telah mengenakan rompi merah sempat keluar sebentar, lalu masuk kembali ke gedung itu.

Diketahui, Kejagung RI resmi menerima pelimpahan berkas penyidikan dan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs, dari Polri pada hari ini.

Baca juga: Mengaku Berani Tatap Muka dengan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer Siapkan Kejutan di Sidang

"Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, jaksa penuntut umum menerima tanggung jawab tersangka," ujar Jaksa Muda Tindak Pidana Kejagung RI, Fadil Zumhana kepada awak media, Rabu (5/10/2022).

PN Jaksel siap sidangkan Ferdy Sambo Cs

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan siap menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pihaknya kerap menyidangkan kasus yang menjadi sorotan.

"PN Jaksel tentu siap, kan sudah sering juga menyidangkan perkara-perkara yang menarik perhatian publik," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/10/2022).

Kendati begitu, saat ini PN Jakarta Selatan masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan.

Jika berkas perkara sudah dilimpahkan, Djuyamto memastikan akan menyampaikan hal tersebut kepada khalayak.

"PN Jaksel akan menunggu pelimpahan berkas terlebih dulu, dan akan menyampaikan informasi perihal persiapan-persiapan terkait persidangan pada konpers (konferensi pers) usai PN Jaksel menerima pelimpahan," tuturnya.

Baca juga: Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Tambah Jadi 131 Orang, 12 di Antaranya Wafat di Non Faskes

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut perkara Ferdy Sambo Cs akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya belum memikirkan memindahkan lokasi sidang.

"Pemindahan ruang persidangan, kami sampai saat ini belum mempertimbangkan perlunya memindahkan ruang persidangan, tempat persidangan belum ada terpikirkan oleh kita," ucap Fadil dalam konferensi pers, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Amanat Jokowi di Peringatan ke-77 Hari TNI: Bersikap dan Bertindaklah Secara Profesional

Fadil menyebut pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan paling lama pada Senin (10/10/2022) pekan depan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved