Polisi Tembak Polisi

Kejaksaan Agung Libatkan KPK dalam Pelimpahan Perkara Kasus Brigadir J, Ada Dugaan Korupsi?

Kejaksaan Agung melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelimpahan perkara kasus Brigadir J dengan alasan transparansi bagi masyarakat.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Dok. Kejagung RI
Kejaksaan Agung melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelimpahan perkara kasus Brigadir J dengan alasan transparansi bagi masyarakat. 

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana.

Selain itu, ada juga tersangka obstruction of justice, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria.

Lalu, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

“Pada hari ini, penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami,” kata Fadil.

Baca juga: Apresiasi Nasdem Deklarasikan Anies Capres, Immanuel Ebenezer: Baru Partai Bocil yang Dukung Ganjar

Ia mengatakan, tujuan penahanan untuk memudahkan proses persidangan karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan serta memudahkan untuk membawa tersangka ke persidangan.

Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Agus Nurpatria dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob).

Sementara terhadap yang lain yaitu Cuk Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat dilakukan penahanan di Bareskrim Polri.

Lalu untuk Putri Candrawathi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sebelum dilakukan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), telah dilakukan pengecekan barang bukti atau verifikasi oleh penyidik Bareskrim Polri kepada JPU Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa (4/10/2022) kemarin di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved