Polisi Tembak Polisi

Kejaksaan Agung Libatkan KPK dalam Pelimpahan Perkara Kasus Brigadir J, Ada Dugaan Korupsi?

Kejaksaan Agung melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelimpahan perkara kasus Brigadir J dengan alasan transparansi bagi masyarakat.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Dok. Kejagung RI
Kejaksaan Agung melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelimpahan perkara kasus Brigadir J dengan alasan transparansi bagi masyarakat. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut dilibatkan dalam pelimpahan perkara kasus kematian Brigadir J.

Terkait itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana mengatakan pihaknya sengaja meminta KPK untuk memantau pelimpahan perkara ini.

"Dalam perkara ini, Presiden RI Joko Widodo meminta kita transparan untuk perkara ini karena menarik perhatian masyarakat," ujar Fadil, kepada wartawan pada Rabu (5/10/2022).

"Untuk itu, dalam pelimpahan perkara ini, kami meminta untuk dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ini menjadi perhatian pemerintah," sambungnya.

Fadil mengatakan, pihaknya juga melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Satgas 53 dalam pengawasan setiap penanganan perkara yang dianggap penting dan menjadi perhatian.

"Jadi pengawasan sangat ketat yang saya minta seluruhnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban persidangan agar perkara ini cepat selesai," kata dia.

"Dan energi pemerintah tidak terkuras karena perkara ini. Kita segera selesaikan perkara ini,” lanjut Fadil.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana memastikan seluruh tersangka dalam kasus kematian Brigadir J mendapat perlakuan yang sama seperti perkara lainnya.

Fadil menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap para tersangka, termasuk Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator.

Baca juga: Kejaksaan Agung Pastikan Seluruh Tersangka Kasus Brigadir J Tidak Dapat Perlakuan Istimewa

"Nanti pengadilan yang melihat bagaimana tersangka Bharada E dalam hal selaku justice collaborator," ujarnya, kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI pada Rabu (5/10/2022)

"Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status tersangka ini," sambung dia.

Apabila melimpahkan ke pengadilan, kata Fadil, pihaknya akan memperlakukan secara sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

"Dan seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di Jampidum," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap Ferdy Sambo cs.

Baca juga: Sering Adili Perkara yang Menarik Perhatian Publik, PN Jaksel Siap Gelar Sidang Ferdy Sambo Cs

Tersangka Putri Candrawathi kasus Brigadir J diserahkan ke Kejagung RI.
Tersangka Putri Candrawathi kasus Brigadir J diserahkan ke Kejagung RI. (Dok. Kejagung RI)

Para tersangka itu antara lain Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved