Polisi Tembak Polisi

Kejaksaan Agung Libatkan KPK dalam Pelimpahan Perkara Kasus Brigadir J, Ada Dugaan Korupsi?

Kejaksaan Agung melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelimpahan perkara kasus Brigadir J dengan alasan transparansi bagi masyarakat.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Dok. Kejagung RI
Kejaksaan Agung melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelimpahan perkara kasus Brigadir J dengan alasan transparansi bagi masyarakat. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut dilibatkan dalam pelimpahan perkara kasus kematian Brigadir J.

Terkait itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana mengatakan pihaknya sengaja meminta KPK untuk memantau pelimpahan perkara ini.

"Dalam perkara ini, Presiden RI Joko Widodo meminta kita transparan untuk perkara ini karena menarik perhatian masyarakat," ujar Fadil, kepada wartawan pada Rabu (5/10/2022).

"Untuk itu, dalam pelimpahan perkara ini, kami meminta untuk dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ini menjadi perhatian pemerintah," sambungnya.

Fadil mengatakan, pihaknya juga melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Satgas 53 dalam pengawasan setiap penanganan perkara yang dianggap penting dan menjadi perhatian.

"Jadi pengawasan sangat ketat yang saya minta seluruhnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban persidangan agar perkara ini cepat selesai," kata dia.

"Dan energi pemerintah tidak terkuras karena perkara ini. Kita segera selesaikan perkara ini,” lanjut Fadil.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana memastikan seluruh tersangka dalam kasus kematian Brigadir J mendapat perlakuan yang sama seperti perkara lainnya.

Fadil menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap para tersangka, termasuk Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator.

Baca juga: Kejaksaan Agung Pastikan Seluruh Tersangka Kasus Brigadir J Tidak Dapat Perlakuan Istimewa

"Nanti pengadilan yang melihat bagaimana tersangka Bharada E dalam hal selaku justice collaborator," ujarnya, kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI pada Rabu (5/10/2022)

"Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status tersangka ini," sambung dia.

Apabila melimpahkan ke pengadilan, kata Fadil, pihaknya akan memperlakukan secara sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

"Dan seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di Jampidum," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap Ferdy Sambo cs.

Baca juga: Sering Adili Perkara yang Menarik Perhatian Publik, PN Jaksel Siap Gelar Sidang Ferdy Sambo Cs

Tersangka Putri Candrawathi kasus Brigadir J diserahkan ke Kejagung RI.
Tersangka Putri Candrawathi kasus Brigadir J diserahkan ke Kejagung RI. (Dok. Kejagung RI)

Para tersangka itu antara lain Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana.

Selain itu, ada juga tersangka obstruction of justice, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria.

Lalu, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

“Pada hari ini, penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami,” kata Fadil.

Baca juga: Apresiasi Nasdem Deklarasikan Anies Capres, Immanuel Ebenezer: Baru Partai Bocil yang Dukung Ganjar

Ia mengatakan, tujuan penahanan untuk memudahkan proses persidangan karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan serta memudahkan untuk membawa tersangka ke persidangan.

Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Agus Nurpatria dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob).

Sementara terhadap yang lain yaitu Cuk Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat dilakukan penahanan di Bareskrim Polri.

Lalu untuk Putri Candrawathi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sebelum dilakukan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), telah dilakukan pengecekan barang bukti atau verifikasi oleh penyidik Bareskrim Polri kepada JPU Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa (4/10/2022) kemarin di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved