Polisi Tembak Polisi
Jaksa Minta KPK Dilibatkan Awasi Proses Persidangan Ferdy Sambo Cs
Fadil menyatakan, pemantauan para jaksa yang terlibat dalam proses penuntutan juga diawasi internal.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan, untuk mengawasi proses penuntutan di persidangan kasus Ferdy Sambo Cs.
"Kami meminta dipantau oleh KPK karena (perkara) ini menjadi perhatian pemerintah," kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Fadil menyatakan, pemantauan para jaksa yang terlibat dalam proses penuntutan juga diawasi internal.
Pemantauan para jaksa dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was), serta Satgas 53.
Yakin Tak Bakal Diintervensi
Kejaksaan Agung mengatakan, seluruh jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Ferdy Sambo Cs, tak peru ditempatkan di tempat khusus atau safe house.
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya yakin tidak bakal diintervensi saat melakukan penuntutan di persidangan.
"Itu adalah ide baik, dan kami menghargai, dan tentang pengamanan jaksa supaya tidak intervensi punya sistem. Jaksa kami jaga integritas profesionalisme. Saya yakin intervensi tidak ada," kata Fadil di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Ia menuturkan, Indonesia merupakan negara hukum. Menurutnya, anggotanya dipastikan juga akan menjaga netralitas dalam menangani setiap perkara.
"Negara kami negara hukum, kami pastikan Kejagung tidak bisa diintervensi."
"Kami jaga netralitas penanganan perkara. Seluruh warga dapat mengawasinya."
Baca juga: Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Tambah Jadi 131 Orang, 12 di Antaranya Wafat di Non Faskes
"Tidak ada yang bisa ditutupin di dunia digital. Akan diberikan keputusan hakim seadil-adilnya," tegas Fadil.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak sebelumnya menyatakan, seluruh jaksa JPU yang menangani persidangan Ferdy Sambo Cs, bakal ditempatkan di tempat aman alias atau safe house.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Ibunda Brigadir Yosua: Pasal 340 Harus Dijalankan dengan Baik
Barita menyebut, dasar penempatan seluruh jaksa itu guna menjamin agar tidak terintervensi.
"Safe house? Iya itu kan langkah-langkah yang akan ditempuh. Masyarakat menganggap wah ini akan banyak intervensi," ucap Barita saat dikonfirmasi awak media, Kamis (29/9/2022).
Tujuan penempatan puluhan jaksa yang akan menyidangkan para tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu, juga untuk meyakinkan kepada publik agar tak khawatir sidang dipengaruhi oleh pihak luar.
Baca juga: Bawaslu Tak Lanjutkan Laporan Penyebaran Tabloid Anies Baswedan, Ini Alasannya
"Maka harus ada antisipasi atau jawaban dari risiko terhadap apa yang dianggap publik itu," paparnya.
Bahkan kata Barita, pihak kejaksaan juga akan melakukan pengamanan sarana komunikasi para jaksa, yakni dengan melakukan penyadapan sementara.
"Pemantauan sarana komunikasi antara lain dengan penyadapan, dan Kejaksaan adalah intelijen penegakan hukum, jadi punya kewenangan menjalankannya," tutur Barita.
Baca juga: KPK Segera Kirimkan Surat Pemanggilan Kedua Pemeriksaan Sebagai Tersangka kepada Lukas Enembe
Hal itu juga kata dia dalam rangka memastikan tim JPU bekerja dengan baik, profesional, aman, serta untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan.
"Ini hal yang biasa dipersiapkan dalam penanganan tugas-tugas penuntutan, yang berkas perkaranya banyak dan jadwal persidangan yang padat serta ketat. Agar asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dapat dipenuhi," beber Barita.
Kata dia, setidaknya ada sekitar 30 jaksa penuntut umum yang akan bekerja untuk seluruh terdakwa dalam kasu pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca juga: MK Kembali Tolak Gugatan Presidential Threshold 20 Persen, Kali Ini yang Diajukan PKS
Keseluruhan jaksa itu akan mendapatkan perlakuan yang sama, agar proses persidangan dapat terlaksana sesuai asas hukum yang ada.
"Akan disesuaikan dengan berkas perkara masing-masing, keseluruhan kan untuk kasus pembunuhan berencana ada kalau tidak salah 30 orang, yang dibagi dalam lima berkas perkara," papar Barita. (Igman Ibrahim)