Polisi Tembak Polisi

Jaksa Minta KPK Dilibatkan Awasi Proses Persidangan Ferdy Sambo Cs

Fadil menyatakan, pemantauan para jaksa yang terlibat dalam proses penuntutan juga diawasi internal.

WartaKota/Ramadhan LQ
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan, untuk mengawasi proses penuntutan di persidangan kasus Ferdy Sambo Cs. 

Tujuan penempatan puluhan jaksa yang akan menyidangkan para tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu, juga untuk meyakinkan kepada publik agar tak khawatir sidang dipengaruhi oleh pihak luar.

Baca juga: Bawaslu Tak Lanjutkan Laporan Penyebaran Tabloid Anies Baswedan, Ini Alasannya

"Maka harus ada antisipasi atau jawaban dari risiko terhadap apa yang dianggap publik itu," paparnya.

Bahkan kata Barita, pihak kejaksaan juga akan melakukan pengamanan sarana komunikasi para jaksa, yakni dengan melakukan penyadapan sementara.

"Pemantauan sarana komunikasi antara lain dengan penyadapan, dan Kejaksaan adalah intelijen penegakan hukum, jadi punya kewenangan menjalankannya," tutur Barita.

Baca juga: KPK Segera Kirimkan Surat Pemanggilan Kedua Pemeriksaan Sebagai Tersangka kepada Lukas Enembe

Hal itu juga kata dia dalam rangka memastikan tim JPU bekerja dengan baik, profesional, aman, serta untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan.

"Ini hal yang biasa dipersiapkan dalam penanganan tugas-tugas penuntutan, yang berkas perkaranya banyak dan jadwal persidangan yang padat serta ketat. Agar asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dapat dipenuhi," beber Barita.

Kata dia, setidaknya ada sekitar 30 jaksa penuntut umum yang akan bekerja untuk seluruh terdakwa dalam kasu pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca juga: MK Kembali Tolak Gugatan Presidential Threshold 20 Persen, Kali Ini yang Diajukan PKS

Keseluruhan jaksa itu  akan mendapatkan perlakuan yang sama, agar proses persidangan dapat terlaksana sesuai asas hukum yang ada.

"Akan disesuaikan dengan berkas perkara masing-masing, keseluruhan kan untuk kasus pembunuhan berencana ada kalau tidak salah 30 orang, yang dibagi dalam lima berkas perkara," papar Barita. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved