Mulai Besok Siaran TV Analog di Jabodetabek Dimatikan, Ini Daftar Wilayah Terdampak

Masyarakat di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tidak bisa nikmati siaran TV analog karena akan dimatikan besok.

Istimewa
Masyarakat di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tidak bisa nikmati siaran TV analog karena akan dimatikan besok, Rabu (5/10/2022) pada pukul 24.00 malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Siaran TV analog di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan dimatikan besok, Rabu (5/10/2022) pada pukul 24.00 malam.

Dengan begitu, mulai Kamis, 6 Oktober 2022 dini hari, masyarakat Jabodetabek tidak bisa nonton siaran TV analog.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan jadwal analog switch off atauASO siaran TV analog Jabodetabek pada Jumat 23 September lalu.

Menurut Ketua Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital, Rosarita Niken Widiastuti, ada 14 kabupaten/kota yang terdampak ASO Jabodetabek pada 5 Oktober.

Menurut Rosarita, wilayah Jabodetabek dan sekitarnya telah memenuhi kriteria ASO.

"Maka penghentian siaran televisi analog oleh seluruh lembaga penyiaran di Jabodetabek akan dilakukan secara serempak pada tanggal 5 Oktober 2022 pukul 24.00 WIB," kata Rosarita.

Salah satu indikator Jabodetabek dinyatakan siap melakukan ASO adalah distribusi set top box (STB) gratis untuk rumah tangga miskin.

Baca juga: Viral Antrean Panjang Kesulitan Tap In/out Transjakarta, Dirut JakLingko Sudah Sosialisasi

Alokasi STB gratis yang dibagikan untuk rumah tangga miskin di wilayah Jabodetabek ada sebanyak 479.307 unit.

Dengan dimatikan siaran TV analog tersebut, maka masyarakat Jabodetabek wajib memiliki STB agar televisi bisa menangkap siaran TV digital atau harus beralih menggunakan televisi yang sudah mendukung siaran digital.

Masyarakat pun bisa mengecek apakah Smart TV dan Android TV mereka mendukung siaran digital atau belum melalui halaman resmi Kementerian Kominfo di https://siarandigital.kominfo.go.id

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pergub 207 Tahun 2016 Penguasaan Tanah Dicabut Sebelum 16 Oktober

Berikut daftar wilayah di Jabodetabek yang akan dimatikan siaran TV analog mulai Rabu (5/10/2022) pukul 24.00 malam:

Kota administratif Jakarta Pusat

Kota administratif Jakarta Utara

Kota administratif Jakarta Barat

Kota administratif Jakarta Selatan

Kota administratif Jakarta Timur

Kabupaten administratif Kepulauan Seribu

Kota Bekasi

Kabupaten Bekasi

Kota Bogor

Kabupaten Bogor

Kota Tangerang

Kabupaten Tangerang

Kota Depok

Kota Tangerang Selatan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved