Operasi Zebra Jaya 2022
Operasi Zebra Jaya 2022 Resmi Dimulai Hari Ini, Berikut 14 Jenis Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang
Firman Shantyabudi mengatakan bahwa ada sebanyak 3.000 lebih personel yang dilibatkan dalam Operasi Zebra Jaya 2022.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Operasi Zebra Jaya 2022 resmi dimulai pada Senin (3/10/2022) hari ini hingga 16 Oktober 2022.
Sebelum operasi itu dimulai, Polda Metro Jaya menggelar apel kesiapan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Firman Shantyabudi memimpin secara langsung apel tersebut.
Dalam kesempatan itu, Firman mengatakan bahwa ada sebanyak 3.000 lebih personel yang dilibatkan dalam Operasi Zebra Jaya 2022.
Baca juga: Langgar Ganjil Genap, Alih-alih Ingin Berhenti, Pengendara Mobil Hampir Tabrak Polantas
"Ada 3.070 personel yang dilibatkan dalam operasi ini," ujarnya, membacakan amanat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, Senin pagi.
Ia berpesan kepada anggota yang terlibat dalam Operasi Zebra Jaya 2022 agar bisa melaksanakan tugas secara persuasif.
Selain itu, harus humanis dan simpatik serta penuh tanggung jawab.
Namun, yang tak kalah pentingnya adalah anggota selalu menjaga diri dan tetap waspada.
"Berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," kata Firman.
Baca juga: Seragam Baru Polantas Akan Dilengkapi dengan Body Camera, Ini Tujuannya
Diketahui, Di Polda Metro Jaya ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan dalam operasi tersebut.
"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," tulis caption video yang diunggah akun instagram @TMCpoldametrojaya seperti dikutip, Sabtu (1/10/2022).
Operasi ini digelar dengan tujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi.
Dalam Operasi Zebra Jaya 2022, ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi.
Baca juga: Meski Sudah Ada ETLE, Polisi Bakal Tetap Tilang Pelanggar Lalu Lintas Secara Manual
Berikut ini sasaran Operasi Zebra Jaya dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:
1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas (m31)