Ganjil Genap

Langgar Ganjil Genap, Alih-alih Ingin Berhenti, Pengendara Mobil Hampir Tabrak Polantas

viral video pelanggar aturan ganjil genap Jakarta di Kawasan Slipi yang akhirnya kena tilang, Senin (26/9/2022)

Istimewa
viral video sebuah mobil melanggar aturan ganjil genap Jakarta, Selasa (27/9/2022) di kawasan Slipi, Jakarta Barat 

WARTAKOTALIVE.COM, SLIPI - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sebuah mobil bernomor polisi F 1731 warna merah, hampir saja menabrak polisi lalu lintas yang berjaga di Kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (26/9/2022).

Dalam video tersebut, terlihat pengemudi melarikan diri setelah melanggar aturan ganjil genap.

Akun Twitter @iqsiinsiass membeberkan aksi tersebut berada di depan Hotel Peninsula dan halte Slipi kemanggisan, mobil menerobos polisi yang sedang menilang karena ganjil genap Jakarta

Kemudian, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana, membenarkan adanya aksi melarikan diri tersebut.

Baca juga: 25 Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Rabu 28 September Hanya untuk Pelat Kendaraan Genap

Maulana menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, saat sistem ganjil genap diterapkan.

"Anggota sedang melakukan pengaturan antisipasi kendaraan ganjil genap, ada kendaraan dari Jalan S Parman mengarah ke Slipi, itu memiliki pelat nomor ganjil dan diberhentikan oleh anggota kami di lapangan," tutur Maulana di Jakarta Barat, Rabu (28/9/2022).

Dalam video, terlihat mobil berhenti, namun pengemudi mobil pelat F tersebut, justru melarikan diri dan hampir menabrak polisi yang berjaga. 

"Saat disetop, pengendara tersebut tidak mengiyakan, akhirnya menabrak motor anggota yang pada saat itu parkir. Polisinya tidak kena, tapi motornya terserempet, mobilnya kabur," ujar Maulana. 

Maulana memastikan, anggota polisi yang bertugas tersebut tidak terluka.

Baca juga: Daftar Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Senin 26 September Hanya untuk Pelat Kendaraan Genap

Baca juga: Seragam Baru Polantas Akan Dilengkapi dengan Body Camera, Ini Tujuannya

Selain itu, saat ini pihaknya sedang lakukan  pencarian terhadap mobil merah tersebut. 

Sebagai informasi, penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan akan berlaku pada periode Senin - Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB.

Bagi pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500.000.

Berikut ruas jalan yang memberlakukan sanksi tilang ganjil-genap:
 

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

(M32) 

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved