Operasi Zebra Jaya 2022

Operasi Zebra Jaya 2022, 50 Pengendara di Jakpus Ditegur 

Operasi Zebra Jaya 2022 di wilayah Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022) hari ini sebanyak 50 pengendara diberhentikan dan diberikan teguran serta imbauan.

Warta Kota/ Nuri Yatul Hikmah
Operasi Zebra Jaya 2022 di wilayah Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022) sebanyak 50 pengendara diberikan teguran 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Hari pertama Operasi Zebra Jaya 2022 di wilayah Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022) hari ini sebanyak 50 pengendara diberhentikan dan diberikan teguran serta imbauan.

Dalam Operasi Zebra Jaya 2022 petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Pusat juga membagikan beberapa sembako dan brosur 14 daftar pelanggaran yang akan ditindak selama operasi zebra berlangsung.

KBO Satuan Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sri Ngamini mengatakan di wilayah Jakarta Pusat, Operasi Zebra Jaya 2022 dipusatkan di kawasan Tugu Tani, di Jalan Menteng Raya, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

Operasi zebra di titik itu kata Sri Ngamini berlangsung sekira satu setengah jam, mulai pukul 10.00 WIB.

Menurutnya petugas memberhentikan dan memberikan teguran kepada 50 pengendara di seluruh titik di Jakarta Pusat. 

"Operasi zebra hari ini dimulai dengan sosialisasi di Tugu Tani. Adapun pelaksanaan operasi zebra ini tidak menggunakan penindakan tertulis melainkan melalui ETLE atau secara elektronik," ujar AKP Sri Ngamini kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Waspada Lewat Kota Bekasi, Polisi Bakal Tegas kepada Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Zebra

Dalam operasi tersebut, pihaknya membagikan beberapa sembako dan brosur yang berisikan 14 daftar pelanggaran selama operasi zebra berlangsung.

Pihaknya juga juga membagikan stiker, hand sanitizer, dan masker.

Hal itu katanya dilakukan dengan tujuan agar masyarakat mematuhi semua aturan lalu lintas.

Baca juga: Waspada, Operasi Zebra Jaya 2022 akan Tegas pada Pengemudi Mobil Pelat Dewa yang Kerap Arogan

Seperti diketahui Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar Operasi Zebra 2022 di seluruh Indonesia selama 14 hari mulai Senin (3/10/2022) hingga Minggu (16/10/2022), atau selama 2 pekan mendatang.

Operasi Zebra 2022 adalah operasi lalu lintas yang rutin digelar kepolisian agar para pengendara patuh dan tertib pada peraturan demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Operasi Zebra juga dikenal sebagai salah satu kegiatan razia kendaraan. Operasi Zebra 2022 akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.

Baca juga: Siap-siap, Operasi Zebra 2022 Akan Digelar 2 Pekan Mulai Senin 3 Oktober

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung dalam situs resmi Korlantas Polri, Kamis (29/9/2022).

Operasi Zebra 2022 katanya akan mengusung tema 'Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi'.

Dikutip dari akun resmi twitter TMC Polda Metro Jaya, ada 14 pelanggaran yang akan menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2022.

Rinciannya adalah:

-Melawan arus: Rp 500.000

-Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Rp 750.000

-Menggunakan ponsel saat mengemudi: Rp 750.000

Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2022 Resmi Dimulai Hari Ini, Berikut 14 Jenis Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang

-Tidak menggunakan helm SNI: Rp 250.000

-Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp 250.000

-Melebihi batas kecepatan: Rp 500.000

-Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Rp 1.000.000

-Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Rp 250.000

-Kendaraan R4 tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Rp 500.000

Baca juga: Polisi Tiadakan Razia Stasioner Saat Gelar Operasi Zebra 2022, Tilang Jadi Penindakan Paling Akhir

-Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar: Rp 250.000

-Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK: Rp 250.000

-Pengemudi kendaraan bermotor melanggar marka atau bahu jalan: Rp 750.000

-Kendaraan bermotor memasang sirine yang bukan peruntukannya: Rp 250.000

-Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.

Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual atau elektronik (ETLE), tetapi petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan.

Firman menambahkan meski ETLE saat ini sudah tersebar di 34 Provinsi di Indonesia, tugas polisi lalu lintas tetap tidak bisa digantikan dengan hadirnya ETLE.

Namun berkat ETLE tugas polisi jadi terbantu.

“Menilang atau tidak menilang itu ada dalam kewenangan anggota berdasarkan undang-undang yakni diskresi. Jadi kita tidak harus menilang orang cukup bilang, mba jangan melanggar lagi ya?, boleh,” kata Firman saat menghadiri Kenaikan Pangkat 13 Pati Polri di Rupatama Mabes Polri, Jumat 30/9/2022.

Firman melanjutkan, jika nanti dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022, polisi semua yang ada di wilayah itu pendekatannya serta cara penindakannya akan dengan cara berbeda-beda.

“Mainset kita ini harus diubah, bahwa polisi ini bukan sosok yang menakutkan, bukan menilangnya yang mau kita kejar, tapi bagaimana masyarakat tertib. Tertib itu untuk kepentingan semua kita bersama,” jelas Firman.

Terkait diskresi kepolisian apakah dengan hadirnya ETLE polisi lalu lintas masih bisa menilang, Firman menegaskan bahwa prinsipnya semua pelanggaran bisa ditilang. Tapi ditilang atau tidak, sekali lagi diskresi kepolisian masih ada.

“Pak Kapolri berharap kita tidak ada transaksi negatif, tilang engga tilang engga kemudian buntutnya pungli. Jadi jika ada polisi dilapangan jangan wah bapak ga boleh nilang? Kita masih punya kewenangan itu. Tapi tujuan kita bukan menilang orang di jalan, bedakan dan tolong sampaikan jangan sampai salah. Petugas kita, polisi lalu lintas ada untuk membantu masyarakat bukan untuk menilang, tolong ya ini edukasinya,” jelas Firman.(m40)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved