Berita Nasional

KPK Bantah Firli Bahuri Intervensi Penyidik Agar Segera Tetapkan Anies Baswedan Tersangka Formula E

Ali Fikri belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Formula E

Editor: Feryanto Hadi
HO/Wartakotalive
Gubernur Anies Baswedan akan diperiksa KPK terkait Formula E, Rabu (7/9/2022) lalu. Kini, beredar hasil laporan dari Tempo bahwa ketua KPK menginginkan Anies sebagai tersangka. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Isu ketua KPK yang memaksakan keinginan agar kasus dugaan penyelewengan anggaran dalam Formula E yang sukses digelar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Juni 2022 lalu sedang ramai menjadi pembicaraan publik. 

Alih-alih menegakan hukum, KPK ditenggarai bermuatan politik dalam penanganan kasus tersebut. 

Pasalnya, dugaan terhadap penggunaan anggaran di luar ketentuan perundang-undangan penggunaan keuangan tidak memenuhi bukti yang kuat. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri membenarkan telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan ajang Formula E.

Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tersebut.

"Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut," kata Ali dalam keterangannya kepada awak media, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Buntut Laporan Tempo, Firli Bahuri Trending usai Disebut Ngotot Jadikan Anies Baswedan Tersangka

Baca juga: Tagar Save Anies Baswedan Trending di Twitter, Ada Siasat Ketua KPK Firli Bahuri di Formula E

Kata Ali, dalam gelar perkara setiap anggota memiliki kesempatan yang sama menyampaikan pandangan dan analisisnya.

Dengan begitu melalui mekanisme gelar perkara yang terbuka tidak ada pihak yang bisa mengatur.

"Penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja," kata Ali

"Namun setiap penanganan perkara di KPK adalah berdasarkan kecukupan alat bukti," lanjutnya.

Pernyataan ini sekaligus merespons perihal adanya kabar kalau pimpinan KPK melakukan intervensi dalam upaya menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Ali menepis tudingan tersebut, karena menurutnya gelar perkara yang dilakukan KPK dilakukan secara terbuka.

Serta, tanpa adanya pemaksaan dari pihak manapun termasuk pimpinan KPK.

"KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut Pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini," tukas Ali.

Baca juga: Enggan Disalahkan, Polisi Sebut Gas Air Mata untuk Cegah Suporter di Kanjuruhan Dekati Pemain

Sebagai informasi, proses penanganan perkara dugaan korupsi pada penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E di KPK masih dalam penyelidikan.

Beberapa pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah dipanggil dan memenuhi panggilan tersebut untuk kepentingan pemeriksaan.

Namun hingga kini KPK menegaskan belum ada satupun pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus rasuah tersebut

Relawan Anies minta KPK tak usah berpolitik

Sebelumnya juru bicara Rekan Anies, Dedi Satria, meminta agar KPK tidak memainkan politik dalam menangani sebuah perkara, termasuk rumor yang menyebut bahwa Anies Baswedan sedang menjadi 'sasaran' untuk ditersangkakan

"Kuat dugaan KPK sedang berpolitik terkait dengan pilpres 2024, dimana ada kekuatan politik yang tidak menghendaki Anies Baswedan maju sebagai calon presiden," ujar Dedi, Minggu (2/10/2022).

Pasalnya menurut Dedi, aneh ketika KPK ngotot melakukan penyidikan terhadap sebuah kasus yang tidak ada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). 

Baca juga: Kenakan Seragam Loreng, Anies Baswedan Hadiri Peresmian Kantor Sekretariat MPN Pemuda Pancasila

Tertuang dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, MK mengabulkan permohonan penggugat pada tanggal 25 Januari 2017.

Dalam amar putusan tersebut, MK memutuskan aparat penegak hukum harus membuktikan adanya kerugian negara sebelum dilakukan penyelidikan perkara korupsi, sebab banyak penyidikan yang sewenang-wenang.

"Jelas MK tidak bisa menentukan adanya kerugian negara sehingga tidak bisa melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pelaksanaan Formula E," jelas Dedi. 

Baca juga: Aktivis Minta Anies Baswedan tak Rombak Jabatan di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Rawan Politisasi

Sedangkan, menurut Dedi yang berwenang menentukan kerugian negara adalah BPK lewat hasil audit. 

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2006 yang mengatur tugas BPK salah satunya adalah pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan pemerintahan.

Selain BPK, bisa juga dilakukan oleh BPKP. Hal itu sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: Bicara di Depan Najwa Shihab, Anies Baswedan Khawatir Gen Z Malas Ikut Pesta Demokrasi 2024

"Dalam pepres tersebut disebutkan pelaksanaan audit, review, evaluasi, dan pemantauan", papar Dedi. 

Selain itu kegiatan pengawasan lainnya juga terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara atau daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara atau daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain.

Di mana seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara atau daerah dan/atau subsidi.

Termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara atau daerah.

"Jelas dugaan KPK mempolitisasi hukum jadi nampak, karena justru KPK sendiri yang terus memaksakan agar kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E naik ke penyidikan dan menjadikan Anies sebagai tersangka", tegas Dedi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved