Kabar Artis
Baim Wong dan Paula Ngeprank Polisi soal KDRT, Sahabat Polisi Ingin Seret Kedua Artis Itu ke Penjara
Di konten prank KDRT itu Baim Wong dan Paula Verhoeven melapor ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan Sahabat Polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven yang diduga membuat laporan palsu ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terkait tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT).
Laporan tersebut tercatat di nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Tengku Zanzabella, perwakilan Sahabat Polisi, mengatakan, laporannya terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait konten prank tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT).
Di konten prank KDRT itu Baim Wong dan Paula Verhoeven melapor ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kami melaporkan BW (Baim Wong) dan istrinya, P (Paula Verhoeven) ke Polres Metro Jakarta Selatan atas konten prank KDRT," kata Tengku Zanzabella, Senin sore.
Menurutnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah membuat konten yang membodohi publik hingga berdampak pada pelecehan terhadap institusi kepolisian.
Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Diancam 1,4 Tahun Penjara Jika Terbukti Bersalah Membuat Konten Prank

Konten prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven juga memenuhi unsur pidana, yakni laporan palsu ke Polsek Kebayoran Lama.
"Nyatanya, laporan itu tidak ada," kata Tengku Zanzabella.
Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, laporan Sahabat Polisi itu sedang diperiksa penyidik.
"Kami akan proses laporan ini," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin sore.
Polisi juga sudah menerima barang bukti terkait laporan itu.
Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilaporkan ke Polisi Setelah Membuat Konten Prank tentang Tindak KDRT
Baca juga: Paula Verhoeven Temani Anak-anak Liburan di Amerika Serikat Saat Baim Wong Bekerja, Happy?
Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga melanggar pasal 220 KUHP terkait dugaan laporan palsu.
"Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara," ucap Nurma Dewi.
Baim Wong dan Paula Verhoeven diadukan ke polisi setelah membuat konten berisi tentang laporan KDRT yang ternyata hanya prank.