Operasi Zebra 2022

Polisi Tiadakan Razia Stasioner Saat Gelar Operasi Zebra 2022, Tilang Jadi Penindakan Paling Akhir

Latif menyebut penindakan dilakukan oleh pihaknya, jika saat mengatur lalu lintas terlihat ada pelanggar.

TMC
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Operasi Zebra 2022 tidak akan lagi ada razia di satu tempat atau stasioner, dalam menindak pelanggar lalu lintas. 

Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu

12. Melanggar Bahu Jalan

Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam

Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas. (Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved