Operasi Zebra 2022

Polisi Tiadakan Razia Stasioner Saat Gelar Operasi Zebra 2022, Tilang Jadi Penindakan Paling Akhir

Latif menyebut penindakan dilakukan oleh pihaknya, jika saat mengatur lalu lintas terlihat ada pelanggar.

TMC
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Operasi Zebra 2022 tidak akan lagi ada razia di satu tempat atau stasioner, dalam menindak pelanggar lalu lintas. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polisi bakal menggelar Operasi Zebra 2022, 3-16 Oktober 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, dalam pelaksanaannya, tidak akan lagi ada razia di satu tempat atau stasioner, dalam menindak pelanggar lalu lintas.

"Iya, tidak ada seperti dahulu secara stasioner (razia di satu tempat), menghentikan memeriksa itu tidak ada," kata Latif saat dihubungi, Sabtu (1/10/2022).

Latif menyebut penindakan dilakukan oleh pihaknya, jika saat mengatur lalu lintas terlihat ada pelanggar.

Nantinya, Latif mengungkapkan pelanggar akan dilihat kesalahannya, sehingga tidak semua pelanggar ditilang, namun bisa hanya diberi peringatan.

"Jadi misalnya ketangkap tangan ugal-ugalan, tetap kita tindak secara manual, tapi kita tidak ada penindakan hukum secara stasioner gitu."

Baca juga: Putra Bungsu Putri Candrawathi yang Masih Balita Bakal Diasuh Neneknya yang Berumur 82 Tahun

"Dihentikan gitu tidak, tapi kalau ada pelanggaran secara kasat mata, tentunya kami tetap melakukan penindakan juga," tuturnya.

Meski masih melakukan penilangan secara manual, pihaknya juga mengedepankan penilangan elektronik melalui kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE).

"Jadi tilang ada upaya paling terakhir, tapi kalau kena tilang elektronik, ya udah semua pelanggaran akan terkena."

Baca juga: Pesan Putri Candrawathi Sebelum Ditahan kepada Anak-anaknya: Belajar yang Baik dan Gapai Cita-cita

"Tapi kalau yang apa sifatnya masih manual, sangat paling terakhir, kalau masih bisa dingatkan, diingatkan gitu loh, tidak harus dengan tilang," bebernya.

Berikut ini sasaran Operasi Zebra Jaya dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:

1. Melawan Arus

Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

6. Melebihi Batas Kecepatan

Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM

Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan

Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang

Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu

12. Melanggar Bahu Jalan

Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam

Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas. (Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved