Pencopotan Hakim MK Aswanto oleh DPR Dinilai Tidak Sah, Jokowi Diminta Tak Terbitkan Keppres

Maka itu, Jimly menilai tindakan DPR sama saja memecat Aswanto tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, dicopotnya hakim MK Aswanto dan digantikan oleh Guntur Hamzah oleh Komisi III DPR, tidak sah. 

Sebelumnya, rapat paripurna DPR menyetujui Sekretaris Jenderal Guntur Hamzah disahkan menjadi hakim MK menggantikan Aswanto.

Sekjen MK itu menggantikan Aswanto yang masa jabatannya tidak diperpanjang.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dasco mengatakan keputusan itu berdasarkan rapat internal yang digelar oleh Komisi III DPR, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Kini Diperpanjang Jadi 10 Tahun

"Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Komisi III DPR RI nomor B101 tanggal 29 September 2022."

"Permohonan penjadwalan yang menindaklanjuti hasil rapat pimpinan DPR RI tanggal 29 September melalui surat pimpinan DPR nomor R45 tanggal 23 September, perihal penyampaian hasil rapat pimpinan Komisi III DPR RI."

"Selanjutnya melakukan rapat internal pada 28 September 2022."

Baca juga: Aparat Tembak Mati Askar Alias Pak Guru, Kelompok Teroris MIT Poso Kini Sisa Satu Orang

"Ada pun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut."

"Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto, dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR," beber Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Dasco lantas meminta persetujuan anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan pergantian hakim MK.

Baca juga: Ditandatangani Jokowi, Keppres Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Dikirim ke ASDM Polri

"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat."

"Apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto, dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" Tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota dewan. (Reza Deni/Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved