Pencopotan Hakim MK Aswanto oleh DPR Dinilai Tidak Sah, Jokowi Diminta Tak Terbitkan Keppres

Maka itu, Jimly menilai tindakan DPR sama saja memecat Aswanto tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, dicopotnya hakim MK Aswanto dan digantikan oleh Guntur Hamzah oleh Komisi III DPR, tidak sah. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, dicopotnya hakim MK Aswanto dan digantikan oleh Guntur Hamzah oleh Komisi III DPR, tidak sah.

"Jadi Aswanto masa tugasnya itu kalau mengikuti undang-undang lama, masih sampai bilang Maret 2024. Jadi, masih satu tahun setengah lagi."

"Dengan undang-undang baru (UU 7/2020), maka masa tugasnya di MK itu sampai Maret 2029. Jadi, tambah lima tahun," kata Jimly kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Maka itu, Jimly menilai tindakan DPR sama saja memecat Aswanto tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum.

"Karena itu, Presiden saya anjurkan tidak menanggapi dan tidak mengeluarkan keppres untuk pemberhentian Aswanto, dan apalagi mengangkat hakim penggantinya. Itu tidak sah," paparnya.

Jimly mengatakan, jika itu dilakukan Presiden, maka keputusan tersebut bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Putra Bungsu Putri Candrawathi yang Masih Balita Bakal Diasuh Neneknya yang Berumur 82 Tahun

"Gampang sekali Keppres itu tidak sah, karena sudah tahu dasarnya tidak ada, prosedur dilangkahi dengan semena-mena, sewenang-wenang, maka jauh lebih baik bagi Presiden tidak menerbitkan keppres sama sekali," bebernya.

Sementara, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto memastikan, pencopotan Aswanto sebagai hakim MK dan digantikan Guntur Hamzah, sesuai prosedur.

Sebab, DPR telah menerima surat pergantian hakim dari MK, untuk mengonfirmasi hakim-hakim yang telah diajukan oleh DPR.

Baca juga: Pesan Putri Candrawathi Sebelum Ditahan kepada Anak-anaknya: Belajar yang Baik dan Gapai Cita-cita

Hal itu sekaligus menjawab pertanyaan publik, seolah-olah DPR tiba-tiba mengganti hakim MK. Sebelumnya, rapat paripurna pada Kamis (29/9/2022), DPR menyetujui Guntur Hamzah menggantikan Aswanto.

"Ada surat dari MK, untuk mengonfirmasi hakim-hakim yang diajukan oleh DPR. Begitu juga MA, lembaga yudikatif juga eksekutif."

"Nah, DPR anggap konfirmasi ini kita jawab saja dengan kita mau ganti orang," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Sambangi Rutan Bareskrim, Kuasa Hukum Siapkan Mental Bripka Ricky Rizal Hadapi Persidangan

Pria yang akrab disapa Pacul itu lantas membeberkan alasan pemilihan Guntur Hamzah menggantikan Aswanto.

Menurutnya, Guntur Hamzah memiliki pemahaman yang luas soal administrasi.

"Ya kan beliau sudah sangat paham di kesekjenan MK. Tahu segala macam prosedur, itu (alasan) kita pilih," terangnya.

Baca juga: Rencana Puan Bertemu AHY, Bambang Pacul: Mungkin-mungkin Aja, kenapa Tidak?

Sebelumnya, rapat paripurna DPR menyetujui Sekretaris Jenderal Guntur Hamzah disahkan menjadi hakim MK menggantikan Aswanto.

Sekjen MK itu menggantikan Aswanto yang masa jabatannya tidak diperpanjang.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dasco mengatakan keputusan itu berdasarkan rapat internal yang digelar oleh Komisi III DPR, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Kini Diperpanjang Jadi 10 Tahun

"Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Komisi III DPR RI nomor B101 tanggal 29 September 2022."

"Permohonan penjadwalan yang menindaklanjuti hasil rapat pimpinan DPR RI tanggal 29 September melalui surat pimpinan DPR nomor R45 tanggal 23 September, perihal penyampaian hasil rapat pimpinan Komisi III DPR RI."

"Selanjutnya melakukan rapat internal pada 28 September 2022."

Baca juga: Aparat Tembak Mati Askar Alias Pak Guru, Kelompok Teroris MIT Poso Kini Sisa Satu Orang

"Ada pun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut."

"Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto, dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR," beber Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Dasco lantas meminta persetujuan anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan pergantian hakim MK.

Baca juga: Ditandatangani Jokowi, Keppres Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Dikirim ke ASDM Polri

"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat."

"Apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto, dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" Tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota dewan. (Reza Deni/Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved