Polisi Tembak Polisi

Alasan Kemanusiaan Dianggap Tak Masuk Akal, Kamaruddin Simanjuntak Desak Putri Candrawathi Ditahan

Kamaruddin membandingkan para tersangka lain di seluruh Indonesia yang tetap ditahan saat melakukan tindak pidana pembunuhan

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Pengacara Brigadir J bersama keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022) 

Buka Peluang Tahan Putri Candrawathi

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," ujar Fadil.

Fadil menuturkan, Putri Candrawathi bisa saja ditahan jika dianggap berpotensi melarikan diri. Hal tersebut akan masuk dalam pertimbangan subjektif JPU.

Baca juga: Berkas Perkara Obstruction of Justice Penanganan Kasus Brigadir Yosua Juga Dinyatakan Lengkap

"Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan, dan subjektif khawatir enggak jaksa melarikan diri," jelasnya.

Fadil menyebutkan, langkah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat, berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Tujuannya, menerbitkan pencekalan terhadap Putri Candrawathi

"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelijen, segera setelah dinyatakan lengkap, untuk melakukan cegah tangkal, pencekalan agar tidak ke luar negeri," beber Fadil.

Baca juga: Bekas Jubir dan Mantan Pegawai KPK Gabung Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi

Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengapresiasi tim khusus dan Kejaksaan Agung, yang terus bekerja, berkolaborasi, dan bersinergi untuk merampungkan berkas perkara tersebut.

Menurut Dedi, lengkapnya dua berkas perkara tersebut, membuktikan komitmen Polri dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun obstruction of justice.

"Sejak awal, Polri, tim khusus, dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu."

Baca juga: Bekas Hakim Agung Bilang Ferdy Sambo Bisa Tak Dihukum Mati Asal Mau Bongkar Jaringannya

"Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," ucap Dedi kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Untuk saat ini, Dedi menyebutkan, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, untuk proses administrasi P-21.

"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21-nya, dan dipersiapkan langkah-langkah selanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," terang Dedi.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved