Polisi Tembak Polisi
Alasan Kemanusiaan Dianggap Tak Masuk Akal, Kamaruddin Simanjuntak Desak Putri Candrawathi Ditahan
Kamaruddin membandingkan para tersangka lain di seluruh Indonesia yang tetap ditahan saat melakukan tindak pidana pembunuhan
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
WARTAKOTALIVE.COM, SLIPI - Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak geram terhadap alasan dari kepolisian yang tak menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meskipun sudah berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, Ketua Tim Gabungan Khusus Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto menyampaikan, bahwa penahanan tersangka pembunuhan berencana, Putri Candrawathi Sambo, tak dilakukan oleh penyidik karena alasan kemanusian.
Tim penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, melihat alasan objektif untuk tetap membiarkan Putri Sambo di rumah, dengan status terkena wajib lapor selama dua kali dalam waktu sepekan.
Baca juga: Eks Ketua Wadah Pegawai KPK Sarankan Febri Diansyah dan Rasamala Mundur dari Kuasa Hukum Sambo-Putri
Menanggapi itu, Kamaruddin menganggap bahwa alasan kemanusiaan hanya akal-akalan yang dibuat.
Kamaruddin lalu membandingkan para tersangka lain di seluruh Indonesia yang tetap ditahan saat melakukan tindak pidana pembunuhan
"Seluruh Indonesia dari yang ditahan itu manusia, bukan hewan. Jadi tidak ada alasan karena kemanusian," ujar Kamaruddin di Kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Kamaruddin menjelaskan, soal alasan kemanusian tidak ditahannya Putri Candrawathi, harus adil untuk semua orang.
"Ini negara Indonesia, negara hukum, semua padahal rutan lain, semua manusia. Negara Indonesia negara hukum, dan semua orang dianggap sama manusia," ujar Kamaruddin.
Baca juga: Pilih Bela Putri Candrawathi, Febri Diansyah: Seperti Meniti Jalan yang Agak Licin
Kata kuasa hukum Putri
sebelumnya, Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi, mengatakan kliennya tak siap ditahan, usai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri berpeluang ditahan, usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Tidak ada seorangpun yang siap untuk ditahan, termasuk klien saya," kata Arman kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: JPU Kebut Surat Dakwaan Agar Perkara Ferdy Sambo Cs Bisa Dilimpahkan ke Pengadilan Pekan Depan
Arman mengatakan, kliennya juga masih memiliki anak yang masih balita. Hal tersebut membuat Putri Candrawathi tak siap ditahan.
"Apalagi kalau mempunyai anak yang masih balita," ucapnya.
Buka Peluang Tahan Putri Candrawathi
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," ujar Fadil.
Fadil menuturkan, Putri Candrawathi bisa saja ditahan jika dianggap berpotensi melarikan diri. Hal tersebut akan masuk dalam pertimbangan subjektif JPU.
Baca juga: Berkas Perkara Obstruction of Justice Penanganan Kasus Brigadir Yosua Juga Dinyatakan Lengkap
"Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan, dan subjektif khawatir enggak jaksa melarikan diri," jelasnya.
Fadil menyebutkan, langkah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat, berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Tujuannya, menerbitkan pencekalan terhadap Putri Candrawathi
"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelijen, segera setelah dinyatakan lengkap, untuk melakukan cegah tangkal, pencekalan agar tidak ke luar negeri," beber Fadil.
Baca juga: Bekas Jubir dan Mantan Pegawai KPK Gabung Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi
Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengapresiasi tim khusus dan Kejaksaan Agung, yang terus bekerja, berkolaborasi, dan bersinergi untuk merampungkan berkas perkara tersebut.
Menurut Dedi, lengkapnya dua berkas perkara tersebut, membuktikan komitmen Polri dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun obstruction of justice.
"Sejak awal, Polri, tim khusus, dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu."
Baca juga: Bekas Hakim Agung Bilang Ferdy Sambo Bisa Tak Dihukum Mati Asal Mau Bongkar Jaringannya
"Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," ucap Dedi kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Untuk saat ini, Dedi menyebutkan, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, untuk proses administrasi P-21.
"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21-nya, dan dipersiapkan langkah-langkah selanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," terang Dedi.