Polisi Tembak Polisi
Alasan Kemanusiaan Dianggap Tak Masuk Akal, Kamaruddin Simanjuntak Desak Putri Candrawathi Ditahan
Kamaruddin membandingkan para tersangka lain di seluruh Indonesia yang tetap ditahan saat melakukan tindak pidana pembunuhan
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
WARTAKOTALIVE.COM, SLIPI - Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak geram terhadap alasan dari kepolisian yang tak menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meskipun sudah berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, Ketua Tim Gabungan Khusus Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto menyampaikan, bahwa penahanan tersangka pembunuhan berencana, Putri Candrawathi Sambo, tak dilakukan oleh penyidik karena alasan kemanusian.
Tim penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, melihat alasan objektif untuk tetap membiarkan Putri Sambo di rumah, dengan status terkena wajib lapor selama dua kali dalam waktu sepekan.
Baca juga: Eks Ketua Wadah Pegawai KPK Sarankan Febri Diansyah dan Rasamala Mundur dari Kuasa Hukum Sambo-Putri
Menanggapi itu, Kamaruddin menganggap bahwa alasan kemanusiaan hanya akal-akalan yang dibuat.
Kamaruddin lalu membandingkan para tersangka lain di seluruh Indonesia yang tetap ditahan saat melakukan tindak pidana pembunuhan
"Seluruh Indonesia dari yang ditahan itu manusia, bukan hewan. Jadi tidak ada alasan karena kemanusian," ujar Kamaruddin di Kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Kamaruddin menjelaskan, soal alasan kemanusian tidak ditahannya Putri Candrawathi, harus adil untuk semua orang.
"Ini negara Indonesia, negara hukum, semua padahal rutan lain, semua manusia. Negara Indonesia negara hukum, dan semua orang dianggap sama manusia," ujar Kamaruddin.
Baca juga: Pilih Bela Putri Candrawathi, Febri Diansyah: Seperti Meniti Jalan yang Agak Licin
Kata kuasa hukum Putri
sebelumnya, Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi, mengatakan kliennya tak siap ditahan, usai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri berpeluang ditahan, usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Tidak ada seorangpun yang siap untuk ditahan, termasuk klien saya," kata Arman kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: JPU Kebut Surat Dakwaan Agar Perkara Ferdy Sambo Cs Bisa Dilimpahkan ke Pengadilan Pekan Depan
Arman mengatakan, kliennya juga masih memiliki anak yang masih balita. Hal tersebut membuat Putri Candrawathi tak siap ditahan.
"Apalagi kalau mempunyai anak yang masih balita," ucapnya.