Reklamasi Pulau G

Usai Alami Abrasi, Syarif Perkirakan Pulau G Teluk Jakarta Tidak akan Langsung Dijadikan Permukiman

Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta menyebut bahwa Pulau G Teluk Jakarta yang diarahkan sebagai permukiman telah mengalami abrasi.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
KOMPAS.com/KAHFI DIRGA CAHYA
Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, Jakarta Utara. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinyatakan kalah dan MA memerintahkan Anies untuk menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.

“Perintahnya MA saat PK harus menerbitkan izin lagi, kan begitu. Jadi pertimbangannya karena di situ ada gundukan dan tanahnya sudah terbentuk,” ujar Syarif.

“Negara kan harus hadir, itulah fungsinya hukum administrasi negara bahwa pejabat publik harus membuat aturan-aturan supaya tidak ada kekosongan hukum,” tutur Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta itu

Berdasarkan informasi yang Syarif terima, pengembang harus menyelesaikan terlebih dahulu analisis dampak lingkungan (amdal) secara kumulatif.

Selama ini, mereka hanya menyediakan amdal secara parsial atau per pulau saja.

“Menteri Kelautan dan Perikanan itu ingin ada amdal kumulatif yang bersifat regional, atau berdampingan dengan pulau-pulau lain. Selama ini amdal hanya per pulau, karena itu izinnya tidak lolos,” papar Syarif.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved