Kasus Sudrajat Dimyati Jadi Pintu Masuk KPK Usut Suap Perkara Lain di Mahkamah Agung

Alex berjanji pihaknya akan mendalami dugaan suap pengurusan perkara lainnya di MA.

Tribunnews/Jeprima
Tersangka hakim agung Sudrajat Dimyati mengenakan rompi tahanan, saat akan dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Hakim agung nonaktif Sudrajat Dimyati dan sejumlah pegawai Mahkamah Agung (MA), diduga tidak hanya menerima suap pengurusan perkara kasasi kepailitan koperasi simpan pinjam Intidana.

Dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara kasasi kepailitan koperasi simpan pinjam Intidana, Sudrajat dan kawan-kawan diduga menerima sejumlah uang dari dua debitur, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, melalui pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.

"Jadi dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa, dan juga bukti elektronik maupun dari hasil apa, pemeriksaan sementara.

Baca juga: Tak Lakukan Pendalaman, Timsus Polri Bilang Tiga Kapolda Tidak Terlibat Kasus Ferdy Sambo

"Diduga, tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini."

"Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata lewat keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022).

Alex berjanji pihaknya akan mendalami dugaan suap pengurusan perkara lainnya di MA.

Baca juga: Geledah Gedung MA dan Rumah Para Tersangka Suap Penanganan Perkara, KPK Sita Berbagai Dokumen

"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," imbuh Alex.

Perkara suap yang mejerat Sudrajat Dimyati dan kawan-kawan saat ini menjadi pintu KPK membongkar dugaan rasuah lainnya.

Komisi antikorupsi bahkan tak segan menjerat tersangka baru.

"Jadi masih satu jalur, pengurusannya itu ada beberapa perkara, yang tentu nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan, diperoleh kecukupan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya, tentu akan kami sampaikan," papar Alex.

Dapat Rp800 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hakim agung Sudrajat Dimyati menerima Rp800 juta, lalu menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Suap diterima melalui hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

"SD (Sudrajat Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) pagi.

Firli mengatakan, kasus ini terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk pengondisian putusan kasasi.

Berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur, diwakili kuasa hukumnya, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Baca juga: Sekjen PDIP: Hasil Survei Naik Turun Hal Biasa, yang Bahaya Kalau Turun Gunung Terus

Gugatan itu berlanjut ke tingkat kasasi di MA.

Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung, yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim.

"Yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," tutur Firli.

Baca juga: Anggota Fraksi Bentuk Dewan Kolonel, Sekjen PDIP: Guyonan Politik, Tidak Diatur dalam AD/ART

Pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung), dengan imbalan pemberian sejumlah uang.

Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.

"DS (Desy Yustria) dkk diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajat Dimyati) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung Agung, untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung," jelas Firli.

Baca juga: Fadli Zon: Prabowo Butuh Cawapres yang Bisa Mengerek Elektabilitas dan Saling Melengkapi

Total uang yang diserahkan tunai oleh Yosep Parera dan Eko Suparno sekitar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar. Uang kemudian dibagi-bagi.

- Desy Yustria menerima Rp250 juta;

- Muhajir Habibie menerima Rp850 juta;

- Elly Tri Pangestu menerima Rp100 juta; dan

- Sudrajat Dimyati menerima Rp800 juta.

"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit," beber Firli.

Merujuk situs MA, kasasi itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Sudrajat Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama hakim agung Ibrahim.

Ketua majelis dipimpin hakim agung Syamsul Ma'arif.

Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.

Kasus dugaan suap ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK sejak Rabu (21/9/2022).

Total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

Penerima Suap

1. Sudrajat Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung);

2. Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung);

3. Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung);

4. Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung);

5. Redi (PNS Mahkamah Agung); dan

6. Albasri (PNS Mahkamah Agung).

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pemberi Suap

1. Yosep Parera (Pengacara);

2. Eko Suparno (Pengacara);

3. Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana); dan

4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Enam tersangka yang ditangkap langsung ditahan penyidik.

KPK meminta empat tersangka yang belum ditahan, kooperatif dengan proses hukum, termasuk Sudrajat Dimyati.

Keempatnya tidak termasuk yang diamankan dalam OTT.

Dalam OTT, KPK menemukan uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Uang itu diduga bagian dari suap.

Selain perkara tersebut, KPK menduga ada perkara lain yang diurus oleh Desy Yustria dkk.

"KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung, dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ucap Firli. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved