Berita Jakarta
Fraksi Gerindra Sebut Pulau G Teluk Jakarta Alami Abrasi, dari 10 hektar tinggal 1,7 hektar
Kebijakan Pulau G yang diarahkan sebagai permukiman telah tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta menyebut, Pulau G Teluk Jakarta yang diarahkan sebagai permukiman telah mengalami abrasi.
Kebijakan Pulau G yang diarahkan sebagai permukiman telah tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta.
“Di situ kan sudah terbangun tanggul-tanggul, tapi belum diisiin material urukan. Karena sekarang eksisting baru 10 hektar, malah sekarang tergerus gelombang ombak jadi tinggal 1,7 hektar,” kata anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Syarif pada Sabtu (24/9/2022).
Syarif memproyeksikan, Pulau G tidak akan langsung dijadikan permukiman setelah diarahkan untuk permukiman.
Pasalnya, pengembang hanya menikmati 35 persen lahannya saja, karena 65 persen akan dikuasai pemerintah daerah sebagai prasarana umum dan utilitas.
Baca juga: Fraksi PDIP Heran Sikap Anies Baswedan Jelang Lengser Malah Izinkan Pembangunan di Pulau G
“Nggak mungkinlah segera dibangun, karena dia (pengembang) rugi dong. Pengembang cuma dapat 35 persen dari 1,7 hektar, sementara izinnya sudah kedaluwarsa dan sambil jalan bikin (izin) diselesaikan reklamasinya dengan target yang baru,” jelas Syarif.
Menurut dia, rencana awal pembangunan Pulau G adalah seluas 161 hektar.
Hal ini sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, yang diteken Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo alias Foke.
Saat kepemimpinan berganti, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan izin kepada pihak pengembang untuk membangun pulau lewat reklamasi.
Kebijakan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Ketika DKI Jakarta dipimpin Anies Baswedan, kebijakan ini reklamasi berubah. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu mencabut izin proyek reklamasi pada tahun 2018.
Baca juga: Masalah Proyek Reklamasi Belum Tuntas Pj Bupati Minta Camat Fasilitasi Pertemuan Pengembang Nelayan
Pengembang mengajukan permohonan perpanjangan izin pada 2019 lalu, namun Pemerintah DKI Jakarta tidak mengeluarkannya. Alhasil, pengembang menggugat Pemerintah DKI ke PTUN Jakarta.
Sikap Anies ini dinilai Fraksi Gerindra konsisten dengan janjinya yang menolak reklamasi. Soalnya Anies tidak memperpanjang izin reklamasi Pulau G.
Gugatan ini akhirnya sampai pada Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Pemerintah DKI dinyatakan kalah, dan MA memerintahkan Anies untuk menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.
“Perintahnya MA saat PK harus menerbitkan izin lagi, kan begitu. Jadi pertimbangannya karena di situ ada gundukan dan tanahnya sudah terbentuk,” ujar Syarif.