Berita Nasional
Cegah Pembalakan Liar dan Perdagangan Kayu Ilegal, Pemerintah Terbitkan Kajian Implementasi FLEGT
Indonesia menjadi negara pertama yang sepenuhnya menerapkan FLEGT VPA dengan menerbitkan Lisensi FLEGT pertama di dunia pada November 2016.
Berkenaan dengan kedua isu tersebut, pertemuan mengidentifikasi beberapa barrier dalam konteks regulasi, finansial dan pasar, informasi, dan institusi.
Strategi yang dapat digunakan untuk mengatasi hambatan tersebut antara lain implementasi regulasi untuk pengaturan di pasar domestik maupun ke pasar global, inovasi dalam memperoleh pendanaan, penguatan pengenalan dan promosi skema inisiatif nasional ke publik, pengadaan studi-studi lanjutan untuk mendukung proses pengambilan keputusan, penguatan koalisi dengan berbagai pihak yang memiliki kepentingan yang sama, serta kepemimpinan yang kuat.
Hasil kajian tersebut selanjutnya akan menjadi basis bagi perumusan kerjasama pengakuan skema penjaminan legalitas dan kelestarian di negara-negara produsen yang akan dibahas antara lain di forum kebijakan ‘Broader market recognition’ di London pada 26-27 September 2022 dan di forum Conference of Parties (COP) 27 di Cairo, Mesir.
Pada kesempatan tersebut, Agus juga memperbarui perkembangan implementasi SVLK di Indonesia, khususnya terkait transformasi SVLK dari ‘Sistem Verifikasi Legalitas Kayu’ menjadi ‘Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian.
Peluncuran untuk logo baru SVLK telah dilakukan di UNFCCC COP-26 di Glasgow.
Pada saat ini, KLHK bersama dengan para pemangku kepentingan sedang dalam proses untuk meninjau dan merevisi peraturan turunan tentang pedoman dan standar SVLK untuk mencakup verifikasi kedua aspek tersebut.
Rebranding SVLK menegaskan kembali komitmen Indonesia terhadap upaya untuk mencapai pengelolaan hutan yang berkelanjutan serta untuk memasok pasar dengan produk kayu dan kayu yang dipanen secara legal dan berkelanjutan.
Pertemuan yang dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring) selama dua hari pada 23-24 September 2022 ini, diikuti lebih dari 130 peserta yang merupakan perwakilan dari unsur Pemerintah RI (KemenLHK, Kemendag dan Kemenlu), perwakilan negara konsumen Negara (UK, Germany), Akademisi/Lembaga Penelitian (Freiburg University, UGM, and IPB University, dan CIFOR), UNEP, pelaku bisnis (IKEA, asosiasi perkayuan Indonesia), NGO/CSOs (WRI, Telapak, WWF, EIA, Vietnam CSO, EIA) dan Donor (Palladium/MFP4, EU FLEGT).