Bela Anies Baswedan, Gerindra Sebut Pulau G Diarahkan sebagai Permukiman karena Ikuti Perpres

Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta membela Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Pulau G di Teluk Jakarta diarahkan sebagai permukiman karena Perpres

Warta Kota/Indri Fahra Febrina
Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta membela Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Pulau G di Teluk Jakarta diarahkan sebagai permukiman karena Perpres. 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu dianggap tidak konsisten, karena awalnya menolak reklamasi namun sekarang malah memanfaatkan Pulau G sebagai permukiman.

Syarif mengatakan, kebijakan Anies akan dipandang buruk jika mencerna hal ini dengan pemikiran yang sempit. Terkesan Anies melegalkan reklamasi, padahal kebijakan ini dikeluarkan sebagai implementasi dari Perpres.

“Di atas Perkada ini ada Perpres, bagaimana mungkin Gubernur bertindak tidak berdasarkan legalitas. Kalau mau mempersoalkan, tidak pada Perkada-nya tapi persoalkan di atasnya dong, Perpres Nomor 60 tahun 2020,” ungkapnya.

“Anies menjabat kan setelah reklamasi terbentuk, kecuali Anies dihadapkan pada suasana dia reklamasi baru berjalan atau belum berjalan. Wong (orang) ini sudah terbentuk daratannya,” tutupnya. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved