Polisi Tembak Polisi
Polri Siap Hadapi Rencana Langkah Hukum Ferdy Sambo Usai Sidang Banding Pemecatannya Ditolak
Polri siap menghadapi rencana langkah hukum Ferdy Sambo terkait putusan sidang banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tidak diterima.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
"Sidang banding hari ini sudah dilaksanakan kurang lebih sekitar 3 jam. Kemudian tadi secara visual sudah disampaikan pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota, keputusannya adalah kolektif kolegial," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin.
"Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS dan menguatkan tentang pemberhentian tidak dengan hormat Irjen FS dari anggota Kepolisian," lanjut Dedi.
Baca juga: Kamaruddin Diminta Buktikan Ferdy Sambo Nikahi Si Cantik Jika Tak Ingin Diproses Hukum
Dedi menambahkan, keputusan hasil sidang pada hari ini sudah bersifat final. Artinya, tak bisa lagi Ferdy Sambo menempuh jalur lain terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Sementara itu, hasil sidang banding ini akan diproses oleh SDM Polri selama 3-5 hari ke depan.
"Nah nanti keputusannya setelah disahkan, baru diserahkan kepada yang bersangkutan, dan keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan," sambungnya.
Di sisi lain, Irwasum Komjen Agung menjatuhkan sanksi etik berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. "Dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Agung. (m31)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Sambo-Tes-Kebohongan.jpg)