Polisi Tembak Polisi
Polri Siap Hadapi Rencana Langkah Hukum Ferdy Sambo Usai Sidang Banding Pemecatannya Ditolak
Polri siap menghadapi rencana langkah hukum Ferdy Sambo terkait putusan sidang banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tidak diterima.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Beberapa waktu lalu, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo berencana untuk menyiapkan langkah hukum usai pengajuan banding kliennya dalam sidang banding ditolak.
Untuk diketahui, sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP), Senin (19/9/2022).
Menanggapi hal itu, Polri menyatakan siap jika Ferdy Sambo akan mengambil langkah hukum, termasuk apabila menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ya tentu, dari Biro Wabprof dan Divkum siap," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam keterangannya pada Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Polri Tegas Pecat Ferdy Sambo dari Kepolisian, Tuntaskan Segera Pembunuhan Brigadir J
Dedi mengatakan, putusan Polri untuk menolak sidang banding Ferdy Sambo usai dipecat atau PTDH merupakan hasil yang sifatnya mengikat dan final.
Sedangkan dengan mengajukan gugatan ke PTUN, ia menambahkan hal tersebut adalah hak setiap warga negara.
"Hasil keputusan banding Irjen Pol FS sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN itu hak konstitusional setiap warga negara," sambung Dedi.
Diwartakan sebelumnya, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menuturkan, pihaknya akan menyiapkan langkah hukum usai pengajuan banding kliennya dalam sidang banding ditolak.
Baca juga: Harta Masih Bergelimang, Pihak Brigadir J Yakin Ferdy Sambo Bisa Lolos Dari Jerat Hukum
Untuk diketahui, sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP), Senin (19/9/2022).
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman, kepada wartawan, Senin.
Kendati demikian, Arman tidak merinci seperti apa langkah hukum yang disiapkan nantinya. Pihaknya masih akan mempelajari terkait putusan banding yang keluar pada hari ini.
"Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," ujar dia.
Sidang banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, sebelumnya telah rampung pada Senin (19/9/2022).
Baca juga: Menilai Efektivitas Kartu AS Ferdy Sambo, Pengamat: Selamatkan Istri Saja Tidak Bisa
Adapun Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pemimpin sidang banding tersebut.
Dalam sidang itu diputuskan untuk menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Sambo-Tes-Kebohongan.jpg)