KPK Tahan Hakim Agung Sudrajat Dimyati Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di MA

Alex menyebut Sudrajat ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 September 2022.

ISTIMEWA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan hakim agung Sudrajat Dimyati, tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Keempatnya tidak termasuk yang diamankan dalam OTT.

Dalam OTT, KPK menemukan uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Uang itu diduga bagian dari suap.

Selain perkara tersebut, KPK menduga ada perkara lain yang diurus oleh Desy Yustria dkk.

"KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung, dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ucap Firli. (Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved